Raperda tentang Penyelenggaran Toleransi Kehidupan Bermasyarakat Segera Disahkan, FKUB Sumenep: Langkah Antisipasi Ancaman Intoleransi

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Regulasi itu akan segera disahkan. Saat ini, hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur telah turun.

Raperda tersebut digagas Komisi I DPRD Sumenep. Tujuannya mendorong penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dengan cara memberikan pendidikan Pancasila, kewarganegaraan, dan bela negara.

Banner

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaran Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Darul Hasyim Fath mengatakan, lahirnya perda itu mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan. Sebab, sangat berguna dalam kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi.

“Saat ini sudah selesai fasilitasinya dari gubernur. Sebentar lagi akan disahkan,” katanya, melalui sambungan telepon, Minggu (12/3/2023).
Menurutnya, Raperda itu dibahas sejak 23 Februari hingga 7 Maret 2021 lalu. Sementara hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur telah turun pada 6 Maret 2023. “Prosesnya tinggal sebentar lagi. Nanti akan disahkan dalam rapat paripurna”, pungkasnya.

Sementara Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, KH Qusyairi menyampaikan apresiasi positif terhadap Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang digagas oleh komisi I DPRD Sumenep itu. Menurutnya, lahirnya Perda itu nantinya bisa menjadi salah satu langkah dalam mengantisipasi ancaman intoleransi yang berpotensi memunculkan perpecahan di tengah-tengah kehidupan masayarakat Sumenep, yang selama ini dikenal damai dan penuh dengan kerukunan.

“FKUB sebagai ormas yang tupoksinya adalah menjaga kerukunan antar umat beragama, mengapresiasi dan menyambut baik segera disahkannya Perda itu, serta siap bersama-sama menyosialisasikannya kepada masyarakat, dengan menggandeng kepala desa, camat dan tokoh agama. Agar target yang ingin dicapai dari perda tersebut bisa benar-benar terwujud di tengah-tengah masyarakat Sumenep yang majemuk, dan hal itu menjadi langkah dalam pencegahan dini terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik SARA di tengah-tengah masyarakat”, jelasnya.(red)

title="banner"
Banner