DPMPTSP Sumenep Pastikan Penggarapan Tambak Garam di Gersik Putih Tak Berizin, WALHI: Tindak Tegas

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polemik pembangunan tambak garam di pesisir Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus bergulir. Meski warga setempat menolak, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terkesan memaksakan proyek tersebut.

Ternyata, proyek pembangunan tambak garam itu hingga kini belum mengantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abdur Rahman Riadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan perizinan pembangunan tambak garam di Desa Gresik Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berarti, tambak garam di sana tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, apabila kawasan laut yang akan menjadi lokasi pembangunan, maka berdasarkan aturan terkait perizinan harus ke provinsi.

“Dari 0-12 mil ke laut masuk kewenangan provinsi, termasuk hasil reklamasi. Maka provinsi yang mengeluarkan izinnya,” sebutnya.

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengatakan, kawasan pesisir, termasuk pesisir di Gersik Putih, yang akan dibangun tambak garam dilarang oleh Undang-undang karena masuk kawasan lindung.

“Pasal 30 dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep tegas melarang itu,” tegasnya, melalui sambungan seluler.

Bahkan, pada Pasal 34 dalam Perda tersebut lokasi pesisir Gapura merupakan kawasan rawan bencana gelombang.

“Artinya, wilayah tersebut bagian dari kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, apa pun bentuknya, termasuk rencana pembangunan tambak garam,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, Pemkab Sumenep tidak membarikan izin. Jika ada izin, dipastikan ada pelanggaran tata ruang dalam aspek pencegahan kerusakan lingkungan hidup, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Apabila investor yang difasilitasi Pemdes Gresik Putih tetap memaksakan pembangun tambak garam tanpa izin, maka harus ditindak tegas.(red)

Berita Terkait

Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi
Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Jumat, 10 April 2026 - 23:57 WIB

Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan

Berita Terbaru