DPMPTSP Sumenep Pastikan Penggarapan Tambak Garam di Gersik Putih Tak Berizin, WALHI: Tindak Tegas

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polemik pembangunan tambak garam di pesisir Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus bergulir. Meski warga setempat menolak, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terkesan memaksakan proyek tersebut.

Ternyata, proyek pembangunan tambak garam itu hingga kini belum mengantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abdur Rahman Riadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan perizinan pembangunan tambak garam di Desa Gresik Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berarti, tambak garam di sana tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, apabila kawasan laut yang akan menjadi lokasi pembangunan, maka berdasarkan aturan terkait perizinan harus ke provinsi.

“Dari 0-12 mil ke laut masuk kewenangan provinsi, termasuk hasil reklamasi. Maka provinsi yang mengeluarkan izinnya,” sebutnya.

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengatakan, kawasan pesisir, termasuk pesisir di Gersik Putih, yang akan dibangun tambak garam dilarang oleh Undang-undang karena masuk kawasan lindung.

“Pasal 30 dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep tegas melarang itu,” tegasnya, melalui sambungan seluler.

Bahkan, pada Pasal 34 dalam Perda tersebut lokasi pesisir Gapura merupakan kawasan rawan bencana gelombang.

“Artinya, wilayah tersebut bagian dari kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, apa pun bentuknya, termasuk rencana pembangunan tambak garam,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, Pemkab Sumenep tidak membarikan izin. Jika ada izin, dipastikan ada pelanggaran tata ruang dalam aspek pencegahan kerusakan lingkungan hidup, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Apabila investor yang difasilitasi Pemdes Gresik Putih tetap memaksakan pembangun tambak garam tanpa izin, maka harus ditindak tegas.(red)

Berita Terkait

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam
Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi
Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru