DPMPTSP Sumenep Pastikan Penggarapan Tambak Garam di Gersik Putih Tak Berizin, WALHI: Tindak Tegas

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polemik pembangunan tambak garam di pesisir Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus bergulir. Meski warga setempat menolak, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terkesan memaksakan proyek tersebut.

Ternyata, proyek pembangunan tambak garam itu hingga kini belum mengantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abdur Rahman Riadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan perizinan pembangunan tambak garam di Desa Gresik Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berarti, tambak garam di sana tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, apabila kawasan laut yang akan menjadi lokasi pembangunan, maka berdasarkan aturan terkait perizinan harus ke provinsi.

“Dari 0-12 mil ke laut masuk kewenangan provinsi, termasuk hasil reklamasi. Maka provinsi yang mengeluarkan izinnya,” sebutnya.

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengatakan, kawasan pesisir, termasuk pesisir di Gersik Putih, yang akan dibangun tambak garam dilarang oleh Undang-undang karena masuk kawasan lindung.

“Pasal 30 dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep tegas melarang itu,” tegasnya, melalui sambungan seluler.

Bahkan, pada Pasal 34 dalam Perda tersebut lokasi pesisir Gapura merupakan kawasan rawan bencana gelombang.

“Artinya, wilayah tersebut bagian dari kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, apa pun bentuknya, termasuk rencana pembangunan tambak garam,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, Pemkab Sumenep tidak membarikan izin. Jika ada izin, dipastikan ada pelanggaran tata ruang dalam aspek pencegahan kerusakan lingkungan hidup, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Apabila investor yang difasilitasi Pemdes Gresik Putih tetap memaksakan pembangun tambak garam tanpa izin, maka harus ditindak tegas.(red)

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB