ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
Advertisement
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
Detik Kota
No Result
View All Result
Home NEWS

Airlangga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru

Detik Kota by Detik Kota
Oktober 8, 2020
in NEWS
Airlangga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru

Konferensi pers bersama untuk menjelaskan substansi UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR

Spread the love

JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah menggelar konferensi pers bersama untuk menjelaskan substansi UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Dalam pemaparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.

“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga.

Menurut Menko Perekonomian, harapannya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

“Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja,” kata Airlangga.

UU Cipta Kerja, menurutnya diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah.

“UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan,” imbuh Airlangga.

Penjelasan Isu yang Beredar di Masyarakat Menko Perekonomian menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu/hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian.

Dalam UU Cipta Kerja, Menko Airlangga menambahkan bahwa besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” ungkapnya.

Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Menko menjelaskan, “dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)”.

Airlangga juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

“Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya),” tegas Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh ormas islam dan perguruan tinggi negeri.

“Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah,” lanjut Menko Perekonomian.

Saat konferensi pers, Airlangga Hartarto didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia , Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual. (Dw.A/Red)

Tags: Airlangga HartartoAirlangga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja BaruBadan Koordinasi Penanaman Modalberita jakarta terkiniMenko PerekonomianMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalMenteri KetenagakerjaanMenteri KeuanganMenteri Koordinator Bidang PerekonomianMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahMenteri Lingkungan Hidup dan KehutananMenteri PerindustrianOmnibus LawOmnibus Law RUU Cipta KerjaUU Cipta Kerja
Previous Post

Presiden Akan Tinjau Food Estate di Kalteng

Next Post

KRI Banda Aceh 593 Kembali Melaut, Kali Ini dengan Sandi Operasi Wira Jala Yudha 2020

Detik Kota

Detik Kota

Related Posts

Enam Calon Pemilihan Kades Kebunan Sudah Mendaftar

Enam Calon Pemilihan Kades Kebunan Sudah Mendaftar

April 22, 2021
Pengurus Bapera se Provinsi Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri

Pengurus Bapera se Provinsi Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri

April 22, 2021
Razia Bulan Ramadhan Tim Jokotole Polres Sumenep Sita Puluhan Minuman Keras

Razia Bulan Ramadhan Tim Jokotole Polres Sumenep Sita Puluhan Minuman Keras

April 22, 2021
Fasilitas Umum Jadi Sasaran Patroli Malam dan Penerapan Prokes

Fasilitas Umum Jadi Sasaran Patroli Malam dan Penerapan Prokes

April 22, 2021
Sosok Muhammad Sa’i Yusuf, Ketua Umum Terpilih PMII Cabang Kota Malang Masa Bakti 2021-2022

Sosok Muhammad Sa’i Yusuf, Ketua Umum Terpilih PMII Cabang Kota Malang Masa Bakti 2021-2022

April 21, 2021
Tujuh Titik Delapan Rayon Penyekatan Siap Hadang Pemudik Nekat

Tujuh Titik Delapan Rayon Penyekatan Siap Hadang Pemudik Nekat

April 21, 2021
Next Post
KRI Banda Aceh 593 Kembali Melaut, Kali Ini dengan Sandi Operasi Wira Jala Yudha 2020

KRI Banda Aceh 593 Kembali Melaut, Kali Ini dengan Sandi Operasi Wira Jala Yudha 2020

Detik Kota

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

MEDIA PARTNER

WhatsApp Image 2020-11-13 at 17.36.41 (1)
fokusaktual

@detikkota2020

No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist