Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Law Firm Ts & Partners Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional

BANDA ACEH, detikkota.com – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa berinisial M.A.P yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang pun dibatasi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dihadiri majelis hakim dan penasehat hukum dengan Register nomor : 04/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bna.

Banner

Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi). Pasalnya, penasehat hukum merasa keberatan atas Dakwaan Inkonstitusional Jaksa Penuntut Umum berdasarkan kriminalisasi Audit.

“Kami menyebut Dakwaan Inkonstitusional oleh karena berdasarkan Audit BPKP yang bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak menerapkan Prinsip Audit, yang pada akhirnya menimbulkan Dakwaan Tindak Pidana Korupsi,” kata PH Jupenris Sidauruk, S.H dan Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H kepada media ini Senin, (15/2/2021)

“Tanpa adanya Kerugian Keuangan Negara, seharusnya Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memahami bahwasanya Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konsitusional,” katanya.

“Tambahnya, dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” ucapnya.

Sedangkan instansi lainya seperti BPKP/inspektorat/satuan kerja perangkat daerah hanya sebatas melakukan audit tidak berwenang MENYATAKAN atau MEN-DECLARE adanya Kerugian Keuangan Negara.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mana dipertegas oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/2016 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ;

Selanjutnya Audit yang dilakukan BPKP TIDAK MEMENUHI PRINSIP AUDIT yakni Bukti Lengkap, Diuji, dan diberikan Hak Sanggah atau mengkonfirmasi ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pengelola anggaran, dimana jika tidak dilakukan Maka Audit bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, sebagai akibat hukumnya Hasil Audit Bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan :

HARUS NYATA DAN PASTI JUMLAHNYA, sehingga kesimpulannya kemungkinan tidak ada Kerugian Keuangan Negara atau setidaknya tidak ada yang nyata dan pasti atau dengan kata lain Audit yang tidak berdasarkan standar Audit pasti salah karena Bukti tidak Lengkap dan Tidak Dilakukan Pengujian Bukti (Konfirmasi/klarifikasi), sehingga terjadi Kriminalisasi Audit yang akhirnya Menzholimi Orang.

Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas dasar Audit BPKP tersebut berdasarkan tuduhan Terdakwa M.A.P melakukan rekayasa Status Clean and Clear Lahan yang hendak disertifikatkan, yaitu Pekerjaan Pensertipikatan Tanah Aset PT. KERETA API INDONESIA (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh Kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2019 ;

Bahwa fakta hukumnya Jaksa Penuntut umum menafsirkan sendiri tentang Menentukan Lahan Aset PT. KAI (Persero) tidak CLEAN AND CLEAR, bahwasanya status bukan CLEAN AND CLEAR tersebut bukan Terdakwa yang merekayasa, akan tetapi berdasarkan Buku cetakan pertama dan yang terakhir Cetakan ke II Buku Aset Tanah PT. KAI (Persero) yang ditandatangani oleh Komisaris Utama, Direktur Utama serta Direktur Aset Tanah dan Bangunan (Terlampir).

Sebagai pedoman pengelolaan dan pendayagunaan asset tanah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh ketentuan yang berlaku, khususnya dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-06/MBU/2011 tentang Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara. Sehingga satu-satunya kesimpulan dalam Pensertipikatan Tanah Aset PT. KERETA API INDONESIA (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh Kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2019.

Dan Penyusunan Laporan menggunkan Lawyer bukan Notaris adalah berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/HK.506/IV/1/KA-2013 Tentang Pengalihan Kewenangan Penanganan Tanah dan/atau Bangunan yang Bermasalah Dari Pusat Hukum kepada Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi (Managing Director Of Real Property Asset) PT. Kereta Api Indonesia (Persero), sehingga tidak bertentangan dengan :
Pasal 5 angka 5 Peraturan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: PER.U/KM.101.II/I/KA-2019 tentang pengadaan jasa hukum Notaris dan/atau PPAT untuk pensertifikatan asset tanah dilingkungan Direktorat managemen Aset dan Teknologi Informasi PT. Kereta Api Indonesia (Persero);

Pasal 8 angka 1 Peraturan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: PER.U/KM.101.II/I/KA-2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Pengadaan Jasa Hukum Notaris dan/atau PPAT untuk pensertifikatan asset tanah dilingkungan Direktorat managemen Aset dan Teknologi Informasi PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Bahwa dalam perkara aquo Terdakwa tidak ada melakukan perbuatan pidana (actus reus ) akan tetapi perbuatan perikatan pinjaman uang yang dikategorikan perbuatan perdata dan tidak ada sedikitpun niat jahat (mens rea), bahwa kami juga dalam persidangan telah menyampaikan bukti-bukti autentik yang menangkis semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara kegiatan Pekerjaan Pensertipikatan Tanah Aset PT. KERETA API INDONESIA (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh Kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2019. (M.Irwan)

title="banner"
Banner