ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
Advertisement
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
Detik Kota
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apa Itu LAPOR!?

Detik Kota by Detik Kota
Oktober 22, 2020
in NASIONAL, NEWS
Apa Itu LAPOR!?
Spread the love

detikkota.com – Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi.

Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik.

Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.

Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.

Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) –

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan

Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia

summary

Jumlah pelapor per Januari 2019 adalah sebanyak 801.257 pengguna. Total laporan yang telah masuk sebanyak 1.389.891. Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.

Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”

(Dw.A/Red)

Tags: Apa Itu LAPOR!?DetikkotaDetikkota.comPresiden Joko WidodoPresiden RI
Previous Post

Presiden Akan Resmikan Pabrik Gula dan Jembatan Teluk Kendari

Next Post

Hari Santri 2020, Bupati Sumenep : Santri Harus Diperkuat Melalui SDM

Detik Kota

Detik Kota

Related Posts

Enam Calon Pemilihan Kades Kebunan Sudah Mendaftar

Enam Calon Pemilihan Kades Kebunan Sudah Mendaftar

April 22, 2021
Pengurus Bapera se Provinsi Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri

Pengurus Bapera se Provinsi Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri

April 22, 2021
Razia Bulan Ramadhan Tim Jokotole Polres Sumenep Sita Puluhan Minuman Keras

Razia Bulan Ramadhan Tim Jokotole Polres Sumenep Sita Puluhan Minuman Keras

April 22, 2021
Fasilitas Umum Jadi Sasaran Patroli Malam dan Penerapan Prokes

Fasilitas Umum Jadi Sasaran Patroli Malam dan Penerapan Prokes

April 22, 2021
Sosok Muhammad Sa’i Yusuf, Ketua Umum Terpilih PMII Cabang Kota Malang Masa Bakti 2021-2022

Sosok Muhammad Sa’i Yusuf, Ketua Umum Terpilih PMII Cabang Kota Malang Masa Bakti 2021-2022

April 21, 2021
Tujuh Titik Delapan Rayon Penyekatan Siap Hadang Pemudik Nekat

Tujuh Titik Delapan Rayon Penyekatan Siap Hadang Pemudik Nekat

April 21, 2021
Next Post
Hari Santri 2020, Bupati Sumenep : Santri Harus Diperkuat Melalui SDM

Hari Santri 2020, Bupati Sumenep : Santri Harus Diperkuat Melalui SDM

Detik Kota

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

MEDIA PARTNER

WhatsApp Image 2020-11-13 at 17.36.41 (1)
fokusaktual

@detikkota2020

No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist