Ayah di Sumenep Ditahan Polisi karena Aniaya Anak Kandungnya

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – LAP (12) yang masih duduk dibangku kelas 6 MI dengan tega dianiaya oleh Ayah kandungnya sendiri. Korban dianiaya oleh Ayahnya lantaran hanya persoalan tidak mau pulang.

Waktu dan kejadian pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib dirumah RI yang beralamat Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya yang bernama S dan diajak bermain dirumah bapak sambungnya yang beralamat di Desa Pakondang Kec. Rubaru,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (11/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Widi menerangkan, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib korban (LAP) didatangi oleh tersangka K yang mana tersangka tersebut adalah ayah kandungnya dan mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang.

“Pada saat itu tersangka marah sehingga melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menjambak rambut korban dan memukul mulut korban sehingga korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka,” terang Widi.

Karena hal itu, tersangka K (53) yang merupakan warga Dusun Kotteh Desa Longos, Kecamatan Gapura, dilaporkan atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Desember 2024.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap tersangka K dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya. Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka K.

“Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama LAP, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan adalah hasil Visum Luka, Baju milik korban LAP.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tanun 2002 tentang perlindungan anak, Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yaitu Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima) Tahun, pelaku juga dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 15.000.000; (Lima Belas Juta Rupiah) dan Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C dipidana paling lama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000; (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah), Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Berita Terkait

Diduga Ledakan Mercon, Satu Rumah di Batuputih Rusak dan Dua Warga Luka
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Batu Bara Tumpah ke Laut, Tongkang Terbalik di Wilayah Arjasa Sumenep
Lima Hari Tak Keluar Kamar, Warga Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal
Bupati Probolinggo Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Kraksaan, Tegaskan Evaluasi Total
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:39 WIB

Diduga Ledakan Mercon, Satu Rumah di Batuputih Rusak dan Dua Warga Luka

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:45 WIB

Batu Bara Tumpah ke Laut, Tongkang Terbalik di Wilayah Arjasa Sumenep

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:41 WIB

Lima Hari Tak Keluar Kamar, Warga Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:31 WIB

Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru