Bawaslu Sumenep Ancam Turunkan Paksa APK Caleg

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu baliho caleg di pusat pembelanjaan di Kabupaten Sumenep.

Salah satu baliho caleg di pusat pembelanjaan di Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengancam akan menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau baner calon legislatif (caleg) yang memenuhi unsur kampanye jika imbaunnya diabaikan oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada pimpinan parpol untuk menurunkan AKP yang telah terpasang disejumlah titik.

”Dalam surat itu kami minta parpol menertibkan sendiri baner atau baliho yang berbau kampanye sebelum masa kampanye,” tegasnya, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, saat ini parpol hanya boleh memasang baliho sebagai alat peraga sosialisasi (APS). Bedanya, APK berisi ajakan, citra diri dan memengaruhi masyarakat untuk memilih diri atau partainya.

”Karena beda antara APS dan APK, untuk APS tidak masalah. Tapi dari hasil pantauan Bawaslu terdapat baliho yang justru memenuhi unsur kampanye,” imbuh Rusydi

Kata Rusydi, saat ini pihaknya tengah menginventarisir baliho atau baner yang masuk kategori APK. Dari hasil pendataan itu, nantinya akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep untuk dilakukan penertiban.

”Nanti, eksekusinya Satpol PP. Tapi, kami harapkan parpol dapat menertibkan sendiri. Kalau tidak, kita tertibkan,” tegasnya.

Sebagai pengawas Pemilu pihaknya telah mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye lebih awal dengan cara menggelar pertemuan, memasang APK atau melalui media sosial.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Adapun hari H pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru

Siswa SMPN 3 Banyuwangi mengolah sampah organik menjadi kompos dan produk ramah lingkungan saat dikunjungi Bupati Banyuwangi.

Pendidikan

SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:18 WIB