Bawaslu Sumenep Ancam Turunkan Paksa APK Caleg

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu baliho caleg di pusat pembelanjaan di Kabupaten Sumenep.

Salah satu baliho caleg di pusat pembelanjaan di Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengancam akan menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau baner calon legislatif (caleg) yang memenuhi unsur kampanye jika imbaunnya diabaikan oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada pimpinan parpol untuk menurunkan AKP yang telah terpasang disejumlah titik.

”Dalam surat itu kami minta parpol menertibkan sendiri baner atau baliho yang berbau kampanye sebelum masa kampanye,” tegasnya, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, saat ini parpol hanya boleh memasang baliho sebagai alat peraga sosialisasi (APS). Bedanya, APK berisi ajakan, citra diri dan memengaruhi masyarakat untuk memilih diri atau partainya.

”Karena beda antara APS dan APK, untuk APS tidak masalah. Tapi dari hasil pantauan Bawaslu terdapat baliho yang justru memenuhi unsur kampanye,” imbuh Rusydi

Kata Rusydi, saat ini pihaknya tengah menginventarisir baliho atau baner yang masuk kategori APK. Dari hasil pendataan itu, nantinya akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep untuk dilakukan penertiban.

”Nanti, eksekusinya Satpol PP. Tapi, kami harapkan parpol dapat menertibkan sendiri. Kalau tidak, kita tertibkan,” tegasnya.

Sebagai pengawas Pemilu pihaknya telah mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye lebih awal dengan cara menggelar pertemuan, memasang APK atau melalui media sosial.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Adapun hari H pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan
Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Berita Terbaru