Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan BMN Serta BB Hasil Penindakan Kepabeanan

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan BMN

Pemusnahan BMN

SERANG, detikkota.com – Bea Cukai Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2020 di Pelabuhan Merak, Banten pada Rabu (4/11). ⁣

Adapun BMN yang dimusnahkan sesuai keputusan Menteri Keuangan dan persetujuan DJKN meliputi lebih dari 12 juta batang rokok ilegal; 255 bungkus tembakau iris; 152 karton tembakau molasses; 1.256 botol minuman beralkohol; 4.920 liter minuman beralkohol tradisional; dan 996 pak barang campuran.

Perkiraan nilai barang tersebut mencapai kurang lebih Rp13,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Selain itu, barang ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta merusak iklim industri dalam negeri.⁣

Kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif.⁣ (Dw.A/Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta
Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026
Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop
Jelang Peresmian Presiden, Polres Purwakarta Ikuti Anev SPPG MBG Polda Jabar
Pemkab dan Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026 Bersama Insan Pers
Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:57 WIB

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:57 WIB

Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:53 WIB

Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:33 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:56 WIB

Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop

Berita Terbaru