SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kepala desa mendukung dan mengawal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan pemberdayaan masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Untuk menyukseskan PTSL, Pemkab Sumenep mengeluarkan beberapa kebijakan. Di antaranya, membebaskan penerima program tersebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami berkomitmen mendukung dan menyukseskan program PTSL bagi masyarakat, sehingga pelaksanaannya tidak ada kendala dan hambatan,” tegasnya, Jumat (5/1/2024)
Kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PTSL di awal tahun 2024 dipertegas dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya peraturan tersebut, Bupati Fauzi berharap Program PTSL di daerahnya berjalan lancar, sukses serta tidak ada kendala. Sebab, masyarakat penerima program sudah tidak terbebani biaya BPHTB.
“Saya juga meminta pihak terkait hendaknya mendukung program PTSL demi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep telah menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah hasil program PTSL 2023 secara simbolis ke masyarakat di Kecamatan Pasongsongan dan Rubaru.