Cabuli Pasiennya, Dukun Pijat di Prenduan Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Polres Sumenep, yang dipimpin langsung Ipda Sirat, berhasil mengamankan dukun pijat cabul berinisial MS (45), warga Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan. Penangkapan itu pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Kamis, 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban MH (25) bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju ke rumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.

Setelah sampai di rumah tersangka, MH masih ngantri sehingga menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba giliran korban masuk ke ruangan dan keponakannya nunggu diluar. Selanjutnya korban menyampaikan keluhannya dan berkata kepada tersangka, jika mau pijat kaki karena masih belum bisa dibuat jalan akibat kecelakaan.

“Lalu pelaku memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba-tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina korban, dan korban langsung berontak, dan teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” ungkap AKBP Henri.

Dengan laporan korban, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS.

“Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Saat ini pelaku diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih dan satu buah kerudung warna merah marun serta satu buah celana dalam warna putih.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.

Berita Terkait

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Banjir Masih Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan, Ribuan Warga Terdampak
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Ledakan Mercon, Satu Rumah di Batuputih Rusak dan Dua Warga Luka
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Batu Bara Tumpah ke Laut, Tongkang Terbalik di Wilayah Arjasa Sumenep
Lima Hari Tak Keluar Kamar, Warga Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:52 WIB

Banjir Masih Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan, Ribuan Warga Terdampak

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:39 WIB

Diduga Ledakan Mercon, Satu Rumah di Batuputih Rusak dan Dua Warga Luka

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Pemerintahan

Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 12:44 WIB