Cabuli Pasiennya, Dukun Pijat di Prenduan Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Polres Sumenep, yang dipimpin langsung Ipda Sirat, berhasil mengamankan dukun pijat cabul berinisial MS (45), warga Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan. Penangkapan itu pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Kamis, 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban MH (25) bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju ke rumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.

Setelah sampai di rumah tersangka, MH masih ngantri sehingga menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba giliran korban masuk ke ruangan dan keponakannya nunggu diluar. Selanjutnya korban menyampaikan keluhannya dan berkata kepada tersangka, jika mau pijat kaki karena masih belum bisa dibuat jalan akibat kecelakaan.

“Lalu pelaku memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba-tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina korban, dan korban langsung berontak, dan teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” ungkap AKBP Henri.

Dengan laporan korban, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS.

“Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Saat ini pelaku diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih dan satu buah kerudung warna merah marun serta satu buah celana dalam warna putih.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Siang Hari, Mushola di Desa Kowel Pamekasan Dilalap Api
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Sabtu, 18 April 2026 - 16:27 WIB

Siang Hari, Mushola di Desa Kowel Pamekasan Dilalap Api

Berita Terbaru