Cabuli Pasiennya, Dukun Pijat di Prenduan Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Resmob Polres Sumenep, yang dipimpin langsung Ipda Sirat, berhasil mengamankan dukun pijat cabul berinisial MS (45), warga Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan. Penangkapan itu pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Kamis, 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban MH (25) bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju ke rumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.

Setelah sampai di rumah tersangka, MH masih ngantri sehingga menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba giliran korban masuk ke ruangan dan keponakannya nunggu diluar. Selanjutnya korban menyampaikan keluhannya dan berkata kepada tersangka, jika mau pijat kaki karena masih belum bisa dibuat jalan akibat kecelakaan.

“Lalu pelaku memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba-tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina korban, dan korban langsung berontak, dan teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” ungkap AKBP Henri.

Dengan laporan korban, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS.

“Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Saat ini pelaku diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih dan satu buah kerudung warna merah marun serta satu buah celana dalam warna putih.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.

Berita Terkait

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Paterongan Bangkalan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Polisi Selidiki Kasus Balon Udara Jatuh di Pegantenan Pamekasan
Balon Udara Jatuh, Teras Rumah Warga di Pegantenan Pamekasan Terbakar
Gudang Sampel Tembakau di Pamekasan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:11 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Senin, 15 September 2025 - 10:41 WIB

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Paterongan Bangkalan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Berita Terbaru