TANGERANG, detikkota.com – Kasatgas tim Covid-19 Kecamatan Pasar Kemis bersama Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri, dan Danramil menghimbau kepada sekelompok massa dari Ormas yang akan hendak melakukan aksi menyampaikan Aspirasi atas penegakan Hukum oleh Polri terhadap pelanggaran dugaan kasus penghasutan Oleh MRS di kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami dari Kasatgas tim Covid-19 Kecamatan Pasar Kemis bersama Polri dan Koramil menghimbau untuk Para peserta aksi tersebut untuk pulang karena untuk saat ini masih dalam tahap PSBB dan tidak ada kegiatan berkerumun,” kata AKP Fikri Kapolsek Pasar Kemis.
Sementara itu menurut Kombes Ade Ary Syam Kapolresta Tangerang mengatakan pihaknya mengarahkan para demonstran menempuh mekanisme hukum tanpa harus berkerumun.
“Negara kita negara hukum. Apabila terjadi perbedaan pendapat, silahkan menempuh mekanisme hukum,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (14/12).
Selain itu, Ade mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polsek dan Polres untuk mencegah terjadinya kerumunan dari massa Ormas yang ingin melakukan Aspirasi.
Dia menegaskan, jika tercipta kerumunan dari kegiatan tersebut, segera dilakukan pembubaran.
“Seluruh jajaran sudah berkoordinasi agar tidak ke Polsek/Polres. Jika datang akan kami bubarkan,” ujar ade. (rls/red)