PURWAKARTA, detikkota.com – Polemik terkait dugaan dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) di Purwakarta yang beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) semakin memanas. Meski sejumlah dapur diduga tidak memenuhi standar sanitasi dasar, terutama terkait IPAL, beberapa fasilitas justru disebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat.
Kebungkaman Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta atas berbagai pertanyaan publik dan media membuat dugaan tersebut semakin menguat. Media telah berupaya meminta klarifikasi mengenai mekanisme penerbitan SLHS pada fasilitas dapur yang ditengarai belum memiliki IPAL, namun belum mendapat respons dari Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dr. Ano Nugraha, MM. Termasuk pertanyaan mengenai kemungkinan adanya catatan perbaikan atau pengecualian regulasi sebelum sertifikat diterbitkan.
Selain itu, data jumlah total dapur SPPG yang beroperasi di Purwakarta beserta status masa berlaku SLHS masing-masing fasilitas belum juga diungkap. Laporan salah seorang ahli gizi terkait temuan kondisi operasional salah satu SPPG di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kota pun tak memperoleh tindak lanjut ataupun penjelasan dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DLH: 42 Dapur MBG Belum Punya IPAL
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta justru buka suara. Kepala DLH, Erlan Diansyah, menegaskan bahwa ada sekitar 42 dapur SPPG MBG yang beroperasi tanpa dilengkapi IPAL, padahal keberadaan instalasi ini merupakan syarat wajib sesuai regulasi lingkungan.
“Urusan IPAL dan sanitasi itu wilayah kami. Aturannya jelas, ada Permen Nomor 11 Tahun 2025. Kami bahkan menemukan ada dapur yang membuang limbah langsung ke sungai. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Erlan saat ditemui awak media.
Erlan menjelaskan bahwa IPAL berfungsi mengolah limbah cair dari dapur MBG, seperti air cucian, sisa makanan, minyak, dan lemak, termasuk air dari toilet, melalui proses fisik dan biologis sebelum dibuang ke lingkungan. “Tujuannya jelas: memastikan limbah tidak mencemari lingkungan dan tetap aman bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
DPRD Telah Memanggil Dinas Terkait
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta telah memanggil pihak SPPG, Dinas Kesehatan, dan DLH untuk membahas persoalan ini. Dari hasil pertemuan itu, terungkap bahwa seluruh dapur SPPG di Purwakarta memang belum memiliki IPAL, meskipun fasilitas tersebut merupakan syarat minimal dalam standar sanitasi dan lingkungan.
Pengamat Kebijakan: “Bungkamnya Dinkes Mengkhianati Kepercayaan Publik”
Pengamat kebijakan publik dari Lembaga Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai sikap diam Dinas Kesehatan semakin menurunkan kepercayaan publik. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus. Jika benar ada dapur tanpa IPAL tapi menerima SLHS, itu adalah masalah serius,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).
Rizky mendesak audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SLHS dan operasional dapur MBG. “Jangan sampai program yang seharusnya mulia ini tercoreng oleh kelalaian atau penyimpangan yang dapat membahayakan anak-anak kita,” tegasnya.
Penulis : Red
Editor : Red







