SUMENEP, detikkota.com – Gerakan Revolusioner Mahasiswa Sumenep (GERMA) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Mapolres Sumenep, Senin (09/13/2024).
Dalam aksi itu mereka mendesak Polres Sumenep, segera menangkap sekelompok geng motor yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga pada 1 Desember 2024 lalu di Jalan Raya Lingkar Barat.
Koordinator GERMA, Moh Ibnu Al Jazary menegaskan, tindakan tegas aparat sangat diperlukan untuk merespons kasus pengeroyokan yang meresahkan masyarakat.
Sebab, kasus tersebut telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut. Sehingga mereka menilai kinerja Polres Sumenep lamban dan tidak transparan dalam menanganinya.
“Kami menilai kinerja Polres Sumenep sangat lamban dan tidak transparan,” ujar Ibnu Al Jazary.
“Jika dalam 3×24 jam pihak kepolisian tidak berhasil menangkap pelaku, kami akan melakukan aksi susulan dan menyeret kasus ini ke Polda Jawa Timur,” ancam Ibnu Al Jazary.
Menurut mereka ketidakjelasan penanganan kasus tersebut hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
“Akan kami proses, sebab saat ini masih ada penanganan kasus lain,” singkatnya.