BANYUWANGI, detikkota.com – PT.Perkasa Kontruksi yang berkantor di kecamatan genteng bergerak di bidang penjualan Tanah uruk dan batu koral di duga belum kantongi ijin usaha pemecah batu koral dan AMDAL (Analisa Mengensi Dampak dan Lingkungan) serta Amdal Lalin. Perusahan pemecah batu yang melaksanakan pengolahan batu di wilayah desa Tegalyasan-Tegalarum kecamatan sempu banyuwangi di duga tidak mengantongi ijin
Menjawab pertanyaan wartawan terkait aktivitas perusahaan pemecah batu tersebut, menurutnya, Faru kepercayaan PT.Perkasa kontruksi yang berada di lokasi mengatakan “apa itu amdal mas,saya tidak tau,langsung aja.ke kantor kami yang berada di kecamatan genteng”ucapnya.
Pengoperasian aktifitas pemecah batu dan galian C sudah berjalan 1 th lamanya di desa tegalyasan-tegalarum sempu
Sujiyono ketua LSM – LPRI mengatakan ,Hal tersebut, jelas apabila tidak mengantongi ijin, sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan atau dalam hal ini adalah izin diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau lingkungan hidup.ungkap Sujiyono
Sedangkan Pemilik PT .Perkasa kontruksi ,Luluk saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp(WA)mengatakan “ijin apa ,klo pengin ngecek ya di kantor esdm ,gak perlu di saya dan maaf sebelumnya “ucap luluk (ari/SHT)