Distribusi Logistik Pemilu 2024 Dilarang Gunakan Fasilitas Polri

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas AKP Widiarti.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas AKP Widiarti.

SUMENEP, detikkota.com – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko menegaskan, distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dilarang menggunakan fasilitas Polri.

Ketentuan itu lanjutnya, sesuai dengan arahan Kapolri demi menjaga dan mempertegas netralitaskepolisian dalam Pemilu.

“Untuk distribusi logistik Pemilu, tidak boleh menggunakan fasilitas Polri. Karena kita sudah ada STR khusus terkait netralitas,” tegasnya, Rabu (20/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilu sebelumnya, kata AKBP Edo, distribusi logistik banyak menggunakan alat transportasi milik Polri, seperti kendaraan Bhabinkamtibmas, Mobil Backbone, hingga kapal KRI.

Akan tetapi pada Pemilu 2024, Polri murni hanya bertugas untuk memantau, monitoring dan melakukan pengamanan pendistribusian logistik.

“Kita ngangkut-ngangkut saja tidak boleh. Jadi memang tidak bisa sembarangan,” ucapnya.

Jika memang ada suatu kondisi yang emergency, ucapnya, maka pihak KPU harus segera melakukan koordinasi dengan Polres. Mengingat, Kabupaten Sumenep terdiri dari banyak kepulauan.

“Untuk sejumlah daerah di Indonesia, direncanakan akan ada MoU khusus antara Polres dengan KPU, terkait distribusi logistik ke wilayah kepulauan atau terpencil.

“MoU-nya langsung dari Mabes, serentak. Tapi, itu bukan tentang penggunaan peralatan Polri. MoU khusus Sumenep itu, untuk pendistribusian logistik didahulukan, mengikuti jadwal kapal. Karena kan banyak wilayah kepulauan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:42 WIB

Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terbaru