Distribusi Logistik Pemilu 2024 Dilarang Gunakan Fasilitas Polri

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas AKP Widiarti.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas AKP Widiarti.

SUMENEP, detikkota.com – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko menegaskan, distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dilarang menggunakan fasilitas Polri.

Ketentuan itu lanjutnya, sesuai dengan arahan Kapolri demi menjaga dan mempertegas netralitaskepolisian dalam Pemilu.

“Untuk distribusi logistik Pemilu, tidak boleh menggunakan fasilitas Polri. Karena kita sudah ada STR khusus terkait netralitas,” tegasnya, Rabu (20/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilu sebelumnya, kata AKBP Edo, distribusi logistik banyak menggunakan alat transportasi milik Polri, seperti kendaraan Bhabinkamtibmas, Mobil Backbone, hingga kapal KRI.

Akan tetapi pada Pemilu 2024, Polri murni hanya bertugas untuk memantau, monitoring dan melakukan pengamanan pendistribusian logistik.

“Kita ngangkut-ngangkut saja tidak boleh. Jadi memang tidak bisa sembarangan,” ucapnya.

Jika memang ada suatu kondisi yang emergency, ucapnya, maka pihak KPU harus segera melakukan koordinasi dengan Polres. Mengingat, Kabupaten Sumenep terdiri dari banyak kepulauan.

“Untuk sejumlah daerah di Indonesia, direncanakan akan ada MoU khusus antara Polres dengan KPU, terkait distribusi logistik ke wilayah kepulauan atau terpencil.

“MoU-nya langsung dari Mabes, serentak. Tapi, itu bukan tentang penggunaan peralatan Polri. MoU khusus Sumenep itu, untuk pendistribusian logistik didahulukan, mengikuti jadwal kapal. Karena kan banyak wilayah kepulauan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terbaru