Distribusi Logistik Pemilu 2024 Dilarang Gunakan Fasilitas Polri

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas AKP Widiarti.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas AKP Widiarti.

SUMENEP, detikkota.com – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko menegaskan, distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dilarang menggunakan fasilitas Polri.

Ketentuan itu lanjutnya, sesuai dengan arahan Kapolri demi menjaga dan mempertegas netralitaskepolisian dalam Pemilu.

“Untuk distribusi logistik Pemilu, tidak boleh menggunakan fasilitas Polri. Karena kita sudah ada STR khusus terkait netralitas,” tegasnya, Rabu (20/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilu sebelumnya, kata AKBP Edo, distribusi logistik banyak menggunakan alat transportasi milik Polri, seperti kendaraan Bhabinkamtibmas, Mobil Backbone, hingga kapal KRI.

Akan tetapi pada Pemilu 2024, Polri murni hanya bertugas untuk memantau, monitoring dan melakukan pengamanan pendistribusian logistik.

“Kita ngangkut-ngangkut saja tidak boleh. Jadi memang tidak bisa sembarangan,” ucapnya.

Jika memang ada suatu kondisi yang emergency, ucapnya, maka pihak KPU harus segera melakukan koordinasi dengan Polres. Mengingat, Kabupaten Sumenep terdiri dari banyak kepulauan.

“Untuk sejumlah daerah di Indonesia, direncanakan akan ada MoU khusus antara Polres dengan KPU, terkait distribusi logistik ke wilayah kepulauan atau terpencil.

“MoU-nya langsung dari Mabes, serentak. Tapi, itu bukan tentang penggunaan peralatan Polri. MoU khusus Sumenep itu, untuk pendistribusian logistik didahulukan, mengikuti jadwal kapal. Karena kan banyak wilayah kepulauan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB