Dugaan Perampasan Mobil Oleh Debt Collector Polsek Rogojampi Tolak Laporan

Dugaan Perampasan Mobil Oleh Debt Kolektor
Banner

BANYUWANGI, detikkota.com – “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula”, mungkin itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan nasib yang menimpa Hidayat Sugihartono atau akrab disapa Tono (32), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Setelah mobil satu-satunya yang setiap hari dipakai untuk mencari nafkah diambil paksa oleh debt collector, kini laporan Tono ke Polsek Rogojampi terkait kejadian yang menimpanya itu juga ditolak dengan alasan karena Tono tidak memiliki bukti sah kepemilikan dan masih ada permasalahan.

Banner

“Tidak bisa mas, karena tidak ada bukti kepemilikan,” kata Yono menirukan petugas penjagaan, Jumat (19/3/2021).

Sementara Tono kepada sejumlah wartawan mengaku memiliki bukti STNK mobil dan bukti cicilan serta video pada saat penarikan mobil oleh Debt collector di tempatnya kerja.

Tono juga bercerita jika dirinya dan istrinya pada saat mengajukan kredit sebagai penjamin dan masih berstatus suami istri yang sah meski saat ini sudah cerai. 

“Saya ini suaminya ikut tanda tangan dalam perjanjian kredit sebagai penjamin dan yang bayar cicilan saya. Sekarang saya sudah pisah tapi perjanjian kredit itu masih tetap berlaku karena di dalam perjanjian kredit tidak ada aturan jika nanti pisah mobil dibawa siapa,” kata Tono heran.

Menurut Tono dirinya akan tetap berjuang mencari keadilan sampai kapanpun karena dirinya tidak menerimakan jika kendaraan satu satunya tersebut diambil paksa. 

“Meski ditolak, saya tetap akan berjuang sampai oknum oknum yang melakukan perampasan kendaraan saya di proses hukum,” kata Tono sambil berharap kepada pimpinan kepolisian mau mendengar keluhannya. (SHT/Tim)

title="banner"