Hingga Hari Ke-4, KPU Sumenep Masih Sepi Pendaftar Bacaleg

Hingga Hari Ke-4, KPU Sumenep Masih Sepi Pendaftar Bacaleg
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Hingga hari keempat masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih sepi pendaftar. Padahal, pendaftaran Bacaleg dibuka sejak 1 Mei dan akan ditutup pada 14 Mei 2023.

“Sampai saat ini, masih belum ada Bacaleg yang mendaftar. Cuma ada dua pengurus partai yang berkonsultasi,” kata Deki Prasetia Utama, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisioner KPU Sumenep, Kamis (4/5/2023).

Banner

Menurutnya, selama masa pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Sumenep pihaknya siaga dari pagi hingga sore.

“Pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023, KPU Sumenep akan melayani pendaftaran Bacaleg dari pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore. Sementara dihari terakhir pendaftaran, pihaknya akan melayani hingga 23.59 WIB,” jelasnya.

Deki meminta, setiap pendaftar melengkapi semua dokumen yang telah dipersyaratkan agar tidak ada kendala.

“Sebaiknya bawa semua persyaratan pendaftaran. Jika ada yang kurang jelas, silahkan datang berkonsultasi ke KPU,” harapnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memastikan melakukan pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024. Itu dilakukan untuk memastikan tahapan pendafaran Bacaleg yang akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Sumenep pada priode 2024-2029 berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

”Kami pastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 mendapat pengawasan dari Bawaslu. Tidak terkecuali pada proses pendaftaran Bacaleg,” tegas Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafie, Kamis (4/5/2023).

Pihaknya melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pencalonan dengan mengintensifkan koordinasi dengan Komisioner KPU Sumenep. Tujuannya, supaya pelayanan KPU dalam penerimaan pendaftaran, baik melalui sistim Informasi Pencalonan (silon) maupun secara manusal berjalan maksimal.

Disamping itu, lanjut Imam, pengawasan dilakukan agar dokumen dan administrasi pencalonan sesuai dengan ketentuan berlaku.

”Misalnya terkait dengan legalitas legalisir ijazah, keterangan sehat, dan syarat administrasi lainnya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Bawaslu Sumenep mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Bacaleg oleh Partai Politik (parpol) di KPU Sumenep. Termasuk, meminta pengurus Parpol memperhatikan 30 persen keterlibatan perempuan dalam pencalonan.

”Sebaiknya, Parpol tidak mengajukan pendaftaran Bacaleg diwaktu akhir masa pendaftaran agar limit waktu yang tersedia lebih longgar,” pungkasnya.

title="banner"