Ini Pokok-Pokok Perubahan PMK 115/PMK.06/2020 Sebagai Penyederhanaan Optimalisasi BMN di Masa Pandemi Covid-19

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/PMK.06/2020 sebagai regulasi mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) untuk penanggulangan Covid-19 pada acara Kemenkeu Corpu Talk dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada Kamis, (22/10/2020) kemaren.

Pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam PMK tersebut antara lain adalah pertama tentang penyetoran penerimaan negara dari pemanfaatan BMN dapat langsung disetorkan ke kas negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang/peraturan yang ditetapkan Presiden.

Kedua, penetapan status penggunaan dilakukan oleh pejabat yang menerima permohonan pemanfaatan BMN. Ketiga, bentuk pemanfaatan ialah sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat, penilaian dalam rangka pemanfaatan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

“Penilai Pemerintah dan Penilai Publik dibuka di PMK ini. Biar tidak harus Pemerintah saja. Kadang-kadang kita mepet waktu revaluasi, banyak permintaan penilaian. Sekarang tidak bisa pakai perusahaan appraisal. Itu bagus buat kita sebagai sparring partner dan benchmarking bagaimana swasta menilai,” kata Encep Sudarwan, Direktur BMN.

Kelima, penerusan sewa dapat dilakukan oleh Pengguna Barang.

“Kadang-kadang orang sewa, disewakan lagi. Ok, kita atur,” lanjutnya.

undefined

Keenam, lelang dalam pemilihan penyewa dapat dilakukan dengan lelang hak menikmati. Ketujuh, tata cara penyelesaian sewa terlanjur kini telah diatur, melibatkan Pengguna dan APIP.

Kedelapan, subjek Pinjam Pakai Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Kesembilan, jangka waktu pinjam pakai 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Kesepuluh, simplikasi pelaksanaan pinjam pakai dalam kondisi tertentu dimana serah terima objek pinjam pakai dapat mendahului persetujuan Pengelola.

PMK ini menyederhanakan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu dalam hal penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Kesebelas, dalam masa penyiapan pelaksanaan KSP dan BGS/BSG, Pengelola Barang dapat memberikan bantuan dan dukungan dalam penyiapan KSP dan BGS/BSG.

Salah satu contoh penerapan PMK ini adalah Pinjam Pakai BMN pada BPOM berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Pangkas Anggaran Publikasi, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar Ultimatum Kominfo dan Siap Gelar Aksi Massa
Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar
Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Video Viral Orang Tua Murid di Sumenep Keluhkan Menu MBG Anak Tak Dimakan
Alissa Wahid: 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bergantung pada Dedikasi Petugas
Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel
Bupati Bangkalan Temui Massa Aksi HMI, Dengarkan Aspirasi Mahasiswa di Depan Kantor Pemkab
Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:56 WIB

Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:28 WIB

Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:15 WIB

Video Viral Orang Tua Murid di Sumenep Keluhkan Menu MBG Anak Tak Dimakan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:58 WIB

Alissa Wahid: 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bergantung pada Dedikasi Petugas

Senin, 19 Januari 2026 - 18:43 WIB

Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel

Berita Terbaru