Ini Pokok-Pokok Perubahan PMK 115/PMK.06/2020 Sebagai Penyederhanaan Optimalisasi BMN di Masa Pandemi Covid-19

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/PMK.06/2020 sebagai regulasi mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) untuk penanggulangan Covid-19 pada acara Kemenkeu Corpu Talk dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada Kamis, (22/10/2020) kemaren.

Pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam PMK tersebut antara lain adalah pertama tentang penyetoran penerimaan negara dari pemanfaatan BMN dapat langsung disetorkan ke kas negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang/peraturan yang ditetapkan Presiden.

Kedua, penetapan status penggunaan dilakukan oleh pejabat yang menerima permohonan pemanfaatan BMN. Ketiga, bentuk pemanfaatan ialah sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat, penilaian dalam rangka pemanfaatan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

“Penilai Pemerintah dan Penilai Publik dibuka di PMK ini. Biar tidak harus Pemerintah saja. Kadang-kadang kita mepet waktu revaluasi, banyak permintaan penilaian. Sekarang tidak bisa pakai perusahaan appraisal. Itu bagus buat kita sebagai sparring partner dan benchmarking bagaimana swasta menilai,” kata Encep Sudarwan, Direktur BMN.

Kelima, penerusan sewa dapat dilakukan oleh Pengguna Barang.

“Kadang-kadang orang sewa, disewakan lagi. Ok, kita atur,” lanjutnya.

undefined

Keenam, lelang dalam pemilihan penyewa dapat dilakukan dengan lelang hak menikmati. Ketujuh, tata cara penyelesaian sewa terlanjur kini telah diatur, melibatkan Pengguna dan APIP.

Kedelapan, subjek Pinjam Pakai Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Kesembilan, jangka waktu pinjam pakai 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Kesepuluh, simplikasi pelaksanaan pinjam pakai dalam kondisi tertentu dimana serah terima objek pinjam pakai dapat mendahului persetujuan Pengelola.

PMK ini menyederhanakan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu dalam hal penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Kesebelas, dalam masa penyiapan pelaksanaan KSP dan BGS/BSG, Pengelola Barang dapat memberikan bantuan dan dukungan dalam penyiapan KSP dan BGS/BSG.

Salah satu contoh penerapan PMK ini adalah Pinjam Pakai BMN pada BPOM berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta
Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026
Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop
Jelang Peresmian Presiden, Polres Purwakarta Ikuti Anev SPPG MBG Polda Jabar
Pemkab dan Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026 Bersama Insan Pers
Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:57 WIB

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:57 WIB

Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:53 WIB

Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:33 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:56 WIB

Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop

Berita Terbaru