ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
Advertisement
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
Detik Kota
No Result
View All Result
Home NEWS

Jelang Pilbup Banyuwangi, Ghozali Laporkan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

Detik Kota by Detik Kota
November 24, 2020
in NEWS, POLHUKAM
Jelang Pilbup Banyuwangi, Ghozali Laporkan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

Tangkapan layar Laporan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

Spread the love

BANYUWANGI, detikkota.com – Terhadap adanya pemberitaan yang menciderai Pilbup Banyuwangi, merusak nama baik masyarakat Banyuwangi serta adanya foto vulgar yang secara sepihak telah dituduhkan ke Bupati Abdullah Azwar Anas dari beberapa media, atau oknum masyarakat yang menggunakan politik kanibal, MH. Imam Ghozali yang merupakan Ketua LBH Nusantara pada hari Selasa (24/11/2020) mendatangi Mapolresta Banyuwangi guna melaporkan hal tersebut.

Dalam laporannya Ghozali meminta agar kepolisian segera melakukan tindakan hukum atau memberi kepastian hukum, sesuai ketentuan hukum dan undang-undang kepada pihak pertama dan kedua yang kemungkinan ada kesengajaan, merekayasa atau memberikan data pribadi yang bersifat tabu kepada pihak ketiga untuk di sebar luaskan.

Menurut Ghozali bisa saja hal tersebut yang kemudian sengaja di unggah lewat media online untuk kejahatan menjatuhkan moral, martabat, kehormatan seseorang atau pejabat, atau tujuan lain yang menimbulkan karesahan, kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Termasuk memastikan kebenaran ada atau tidaknya beredar foto, video, chat yang lain dengan tujuan sama, dari hasil rekayasa atau asli yang dengan sengaja disebarkan oleh sipembuat yang kemungkinan saat ini beredar di masyarakat luas,” papar Ghozali kepada awak media yang menemuinya dihalaman Mapolresta Banyuwangi.

Ghozali menambahkan jika tentunya adanya kabar berita tersebut telah mencidrai proses demokrasi yang saat ini tengah terjadi dalam proses Pilbup Banyuwangi, mengadu domba serta memicu timbulnya prasangka buruk diantara sesama pendukung calon Bupati Banyuwangi, dan yang lebih buruk dari itu menciderai moral keagamaan masyarakat Banyuwangi karena persoalan itu dituduhkan langsung kepada Bupati Banyuwangi.

Masih kata Ghozali, judul dan foto yang ditampilkanpun nampak jelas, sehingga memberikan kesan negatif, destruktif, sementara berita itu di ambil dari sumber dan cara yang tidak benar. Keempatnya merupakan situs media public online yang beritanya bisa di akses masyarakat umum secara luas dan bebas, sehingga memungkinkan ada imbas jangka panjang, seharusnya media yang memuat berita tersebut juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan berimbang sesuai undang-undang yang berlaku.

Seperti halnya di atur dalam dalam UU Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE). Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE ; Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ; Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). (SHT)

Tags: berita banyuwangi terkiniBupati Abdullah Azwar AnaKetua LBH NusantaraPelanggaran UU ITEPilbup Banyuwangipolresta Banyuwangi
Previous Post

Acara Pelantikan KPPS, Dihadiri Babinkantibmas dan Babinsa

Next Post

Ratusan Massa Tolak Kedatangan Habib Rizieq

Detik Kota

Detik Kota

Related Posts

Pasca Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di RSI Kalianget, Polisi Lakukan Ini

Pasca Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di RSI Kalianget, Polisi Lakukan Ini

Januari 25, 2021
Akibat Diguyur Hujan Deras Beberapa Hari, Rumah Warga Desa Pakondang Ambruk

Akibat Diguyur Hujan Deras Beberapa Hari, Rumah Warga Desa Pakondang Ambruk

Januari 25, 2021
Bersiap Sekolah PTM, Murid Diminta Patuhi Prokes

Bersiap Sekolah PTM, Murid Diminta Patuhi Prokes

Januari 25, 2021
Pesan Bupati KH. Busyro Karim. Sumenep kepada Bupati terpilih

Pesan Bupati KH. Busyro Karim. Sumenep kepada Bupati terpilih

Januari 25, 2021

Lontarkan Pernyataan Rasis, KNPI Desak Polisi Tangkap Ambroncius Nababan

Januari 25, 2021

Pro Kontra Kalangan Mahasiswa Menyoal Wakil Menhan

Januari 25, 2021
Next Post
Ratusan Massa Tolak Kedatangan Habib Rizieq

Ratusan Massa Tolak Kedatangan Habib Rizieq

Detik Kota

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

MEDIA PARTNER

WhatsApp Image 2020-11-13 at 17.36.41 (1)
fokusaktual

@detikkota2020

No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist