Jual HP Curian di FB Terus COD an Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Sabtu, 19 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Aksi pencurian yang terjadi di dalam kamar rumah Jalan Simo Pomahan Gg. 6 Surabaya pada, Minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, terungkap.

Hanya berselang beberapa jam saja, pelakunya dapat dibekuk Polisi setelah melihat grup jual beli di media sosial.

Pelaku pencurian yang ditangkap itu bernama, Ainul Malik (31) warga Jalan Demak Timur Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang bernama Ikwan, saat kejadian menaruk 3 buah HP merk Oppo F 9, OPPO Reno 3 dan Realme 6 Pro di dalam kamar dalam rumah Jalan Simopomahan Gg. 6 Surabaya.

Korban ini terkejut, yang semula 3 buah HPnya ada didalam rumah dalam kamar sudah tidak ada raib digondol maling.

Kemudian korban sadar jika HPnya telah di curi dan curiga dengan salah satu penghuni kos. Selanjutnya korban meminta tolong anak korban bernama Erwin untuk mencari informasi di akun facebok (FB) forum jual beli HP.

Dalam akun FB itu ternyata benar, ada akun facebook yang memposting jual HP minus kata sandi lupa, dengan mencantumkan Nomor HP yang bisa dihubungi.

Akhirnya anak korban mencoba menghubungi seolah akan membeli dan mengajak ketemuan atau COD dengan penjual HP tersebut.

“Lalu disepakati COD di depan PHD Jalan Kedungdoro Surabaya. Sebelumnya korban sudah menghubungi polisi dan Unit Reskrim Polsek Tegalsari berada di sekitar lokasi,” sebut Iptu I Made Kanit Reskrim mewakili Kompol Argya Kapolsek Tegalsari, Sabtu (19/12/2020).

Kecurigaan korban terbukti, begitu sampai dilokasi ada laki-laki penghuni kos dan setelah ditemui membenarkan jual HP lalu HP ditunjukan kepada korban.

“Saat itu juga diketahui jika HP tersebut milik korban, akhirnya pelaku ditangkap Unit Reskrim bersama korbannya,” tambah Iptu Made.

Saat itu juga pelaku di bawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut, dan Polisi juga meminta keterangan dari korban.

Pelaku yang terbukti melakukan pencurian ini kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti, HP merek advan (milik pelaku) dan 2 HP milik korban. (redho)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
PBNU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35, Panitia Kecil dan Tim Panel Dibentuk

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB