Jual HP Curian di FB Terus COD an Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Sabtu, 19 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Aksi pencurian yang terjadi di dalam kamar rumah Jalan Simo Pomahan Gg. 6 Surabaya pada, Minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, terungkap.

Hanya berselang beberapa jam saja, pelakunya dapat dibekuk Polisi setelah melihat grup jual beli di media sosial.

Pelaku pencurian yang ditangkap itu bernama, Ainul Malik (31) warga Jalan Demak Timur Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang bernama Ikwan, saat kejadian menaruk 3 buah HP merk Oppo F 9, OPPO Reno 3 dan Realme 6 Pro di dalam kamar dalam rumah Jalan Simopomahan Gg. 6 Surabaya.

Korban ini terkejut, yang semula 3 buah HPnya ada didalam rumah dalam kamar sudah tidak ada raib digondol maling.

Kemudian korban sadar jika HPnya telah di curi dan curiga dengan salah satu penghuni kos. Selanjutnya korban meminta tolong anak korban bernama Erwin untuk mencari informasi di akun facebok (FB) forum jual beli HP.

Dalam akun FB itu ternyata benar, ada akun facebook yang memposting jual HP minus kata sandi lupa, dengan mencantumkan Nomor HP yang bisa dihubungi.

Akhirnya anak korban mencoba menghubungi seolah akan membeli dan mengajak ketemuan atau COD dengan penjual HP tersebut.

“Lalu disepakati COD di depan PHD Jalan Kedungdoro Surabaya. Sebelumnya korban sudah menghubungi polisi dan Unit Reskrim Polsek Tegalsari berada di sekitar lokasi,” sebut Iptu I Made Kanit Reskrim mewakili Kompol Argya Kapolsek Tegalsari, Sabtu (19/12/2020).

Kecurigaan korban terbukti, begitu sampai dilokasi ada laki-laki penghuni kos dan setelah ditemui membenarkan jual HP lalu HP ditunjukan kepada korban.

“Saat itu juga diketahui jika HP tersebut milik korban, akhirnya pelaku ditangkap Unit Reskrim bersama korbannya,” tambah Iptu Made.

Saat itu juga pelaku di bawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut, dan Polisi juga meminta keterangan dari korban.

Pelaku yang terbukti melakukan pencurian ini kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti, HP merek advan (milik pelaku) dan 2 HP milik korban. (redho)

Berita Terkait

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Jet Tempur TNI AU Saat Kunjungan ke Magelang
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Penumpang Bandara Banyuwangi Naik 5 Persen Selama Libur Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Kamis, 9 April 2026 - 22:19 WIB

Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Jet Tempur TNI AU Saat Kunjungan ke Magelang

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Berita Terbaru