Jual HP Curian di FB Terus COD an Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Sabtu, 19 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Aksi pencurian yang terjadi di dalam kamar rumah Jalan Simo Pomahan Gg. 6 Surabaya pada, Minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, terungkap.

Hanya berselang beberapa jam saja, pelakunya dapat dibekuk Polisi setelah melihat grup jual beli di media sosial.

Pelaku pencurian yang ditangkap itu bernama, Ainul Malik (31) warga Jalan Demak Timur Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang bernama Ikwan, saat kejadian menaruk 3 buah HP merk Oppo F 9, OPPO Reno 3 dan Realme 6 Pro di dalam kamar dalam rumah Jalan Simopomahan Gg. 6 Surabaya.

Korban ini terkejut, yang semula 3 buah HPnya ada didalam rumah dalam kamar sudah tidak ada raib digondol maling.

Kemudian korban sadar jika HPnya telah di curi dan curiga dengan salah satu penghuni kos. Selanjutnya korban meminta tolong anak korban bernama Erwin untuk mencari informasi di akun facebok (FB) forum jual beli HP.

Dalam akun FB itu ternyata benar, ada akun facebook yang memposting jual HP minus kata sandi lupa, dengan mencantumkan Nomor HP yang bisa dihubungi.

Akhirnya anak korban mencoba menghubungi seolah akan membeli dan mengajak ketemuan atau COD dengan penjual HP tersebut.

“Lalu disepakati COD di depan PHD Jalan Kedungdoro Surabaya. Sebelumnya korban sudah menghubungi polisi dan Unit Reskrim Polsek Tegalsari berada di sekitar lokasi,” sebut Iptu I Made Kanit Reskrim mewakili Kompol Argya Kapolsek Tegalsari, Sabtu (19/12/2020).

Kecurigaan korban terbukti, begitu sampai dilokasi ada laki-laki penghuni kos dan setelah ditemui membenarkan jual HP lalu HP ditunjukan kepada korban.

“Saat itu juga diketahui jika HP tersebut milik korban, akhirnya pelaku ditangkap Unit Reskrim bersama korbannya,” tambah Iptu Made.

Saat itu juga pelaku di bawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut, dan Polisi juga meminta keterangan dari korban.

Pelaku yang terbukti melakukan pencurian ini kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti, HP merek advan (milik pelaku) dan 2 HP milik korban. (redho)

Berita Terkait

Tegas Sekjen BIDIK, Siap Kawal Ketat Program HDDAP DKPP Sumenep, Tolak Pola Asal Cair
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 18–19 April 2026, Sejumlah Wilayah Siaga Hujan Lebat
Video Viral Dugaan Bullying Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta, Tokoh Media Sampaikan Kecaman
Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental Petugas PPIH untuk Sukseskan Haji 2026
Operasional Haji 2026 Dimulai, 460 Petugas PPIH Diberangkatkan ke Arab Saudi
Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:36 WIB

Tegas Sekjen BIDIK, Siap Kawal Ketat Program HDDAP DKPP Sumenep, Tolak Pola Asal Cair

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Sabtu, 18 April 2026 - 06:28 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 18–19 April 2026, Sejumlah Wilayah Siaga Hujan Lebat

Sabtu, 18 April 2026 - 06:22 WIB

Video Viral Dugaan Bullying Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta, Tokoh Media Sampaikan Kecaman

Jumat, 17 April 2026 - 11:13 WIB

Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental Petugas PPIH untuk Sukseskan Haji 2026

Berita Terbaru