Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri Antisipasi Unras dan Mogok Kerja Nasional

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Pol Agus Andrianto

Komjen Pol Agus Andrianto

JAKARTA, detikkota.com – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tandatangani Surat Telegram Kapolri nomor ST/2836/X/Ops.2./2020 tanggal 4 Oktober 2020.

Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri itu dimaksudkan sebagai antisipasi rencana unjuk rasa (Unras) dan mogok kerja nasional yang akan dilakukan para buruh/pekerja di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta pada 6-8 Oktober 2020.

Surat Telegram tersebut dialamatkan kepada para Kapolda agar memerintahkan para Dirbinmas, Dirsamapta, dan Dirpamobvit untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Dirbinmas diperintahkan untuk:

  1. Mengimbau dan menggalang para buruh/pekerja untuk tetap bekerja dan mensosialisasikan dampak Unras maupun mogok kerja, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan ekonomi.
  2. Melakukan imbauan dan pendekatan secara persuasif kepada buruh/pekerja agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melanggar.
  3. Menyampaikan solusi dan mendorong agar tuntutan disampaikan melalui jalur yang sudsh disediakan.

Kepada Dirsamapta diperintahkan untuk:

  1. Menyiapkan Almatsus Dalmas serta Sarpras lainnya termasuk APD (masker, sarung tangan, dan faceshield) dalam rangka pengamanan rencana Unras dan mogok kerja di masa pandemi.
  2. Memberikan pengarahan dan pelatihan kepada seluruh personel terkait teknis dan taktis pelaksanaan pengamanan Unras sesuai SOP/cara bertindak yang telah dibuat dengan protokol kesehatan.
  3. Melakukan penyekatan di setiap titik kumpul/keberangkatan massa dengan melibatkan Satgas 3 Penanganan Operasi Aman Nusa II untuk selanjutnya melakukan pengecekan kesehatan.
  4. Melakukan patroli skala besar/gabungan ke perusahaan dan pabrik dengan melibatkan TNI dan Satpol PP untuk mencegah aksi sweeping terhadap buruh/pekerja.
  5. Dalam setiap kegiatan patroli, pengamanan, penyekatan, dan lain-lain agar tidak membawa Senpi dan mengedepankan pendekatan humanis, tegas, dan terukur, serta menghindari perilaku arogan dan kontra produktif.

Kepada Dirpamobvit diperintahkan untuk:

  1. Mendeteksi secara cermat dan terukur dengan membuat rencana pengamanan yang detail untuk pengamanan Obvitnas dan Obviter di wilayah masing-masing (termasuk Renpam kontinjensi).
  2. Mengidentifikasi dan membagi tugas personel yang melakukan pengamanan di obyek-obyek vital.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur Jabodetabek Hari Ini
Polres Sumenep Selidiki Temuan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting
Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino
Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:13 WIB

BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur Jabodetabek Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 07:47 WIB

Polres Sumenep Selidiki Temuan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting

Senin, 13 April 2026 - 13:36 WIB

Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Berita Terbaru

Petugas melayani warga dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Surabaya, seiring program penghapusan denda pajak dalam rangka HJKS ke-733, April 2026.

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:53 WIB