MEDAN, detikkota.com – Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang telah dilaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang ditaksir seberat kurang lebih 1500 gr di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kodya Medan. Jumat (2/10/2020).
Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh AKP Ginanjar Fitriadi, SH, S.I.K., Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang didampingi Iptu Fredy Siagian Wakasat Narkoba, Iptu Boyke Barus, SH, Kbo Sat Narkoba, Iptu Ansari Kasubbag Humas dan Penyidik dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada hari Senin (28/9/2020) pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu dari seorang pria yang berinisial R (DPO).
Setelah tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah bersepakat dengan Pelaku R (DPO) untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kodya Medan, Kemudian Pelaku R (DPO) membayar seorang kurir yang berinisial H (31) warga Gg. Satria III Desa Bandar Khalipah Kecamatan Tembung Sebesar Rp1.500.000,- untuk menghantarkan sabu tersebut kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy.
Kemudian Pelaku R (DPO) memberitahu kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy bahwa ciri-ciri dari kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut. Dan sekira Pukul 17.00 wib petugas berhasil mengamankan pelaku H sesuai ciri-ciri yang diberitahukan oleh pelaku R (DPO) dengan barang bukti 1 paket sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 Kg yang dibalut dengan dua buah plastik kresek hitam yang digantung H pada gantungan depan sepeta motor Scoopy yang dikendarainya.
Selanjutnya, Pelaku H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Pelaku H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati, Dan Pelaku R masih dalam pengejaran,” ujar AKP Ginanjar Fitriadi SH, S.I.K Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, saat dikonfirmasi awak media. (Leodepari)