Kasus Gedung Dinkes Sumenep Temui Titik Terang, Penyidik Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Kasus Gedung Dinkes Sumenep Temui Titik Terang, Penyidik Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Dear Jatim melakukan audiensi dengan Kapolres Sumenep soal perkembangan kasus dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Kasus dugaan korupsi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kini sudah mendapatkan titik terang setelah sekian lama tidak ada kabar perkembangan.

Terbaru, penyidik Tipikor Polres Sumenep telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang sempat menyita perhatian masyarakat setempat. Itu diketahui pada forum audiensi antara Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa timur (Dear Jatim) yang intens mengawal kasus dugaan korupsi gedung Dinkes tersebut dengan Polres Sumenep, Senin (5/6/2023) kemarin.

Banner

“Dalam rangka mengawal perkembangan kasus ini, kami Dear Jatim kembali melakukan audiensi dengan Polres Sumenep. Karena hasil pengawalan sebelemnya, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini dalam waktu tiga bulan sejak audiensi kami di bulan November 2022,” ungkap Mahbub Junaidi, Ketua Dear Jatim, Selasa (6/6/2023)

Menurutnya, dalam audiensi kemarin Kapolres Sumenep memberikan statement bahwa bulan ini telah menetapkan 3 tersangka baru.

“Kapolres Edo menyampaikan bahwa pihaknya sangat komitmen dalam menyelesaikan kasus gedung Dinkes, bahkan pihaknya berhasil menambah 3 tersangka lagi dari 3 tersangka sebelumnya. Saat ini jumlah tersangka menjadi 6 orang,” jelasnya.

Mahbub menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. “Apabila nanti kasus gedung Dinkes benar-benar sudah di P21, kami akan sangat mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sumenep. Mengingat kasus ini sudah sangat lama mandek,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko menyampaikan bahwa, kasus dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep mulai dilidik tahun 2018 dan baru menetapkan 2 tersangka pada 2019. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan 1 tersangka lain pada 2020.

“Jadi di tahun ini, Alhamdulilah kami kembali berhasil menambah tersangka dengan total keselurahan ada 6 orang. Berkas-berkasnya kemarin sudah diteliti oleh pihak kejaksaan, serta kekurangannya sudah dipenuhi semua,” kata Kapolres Edo.

Menurutnya, dibalik kesuksesan kasus gedung Dinkes ini nantinya akan dijadikan kado terindah pada HUT-Bhayangkari, pada 1 Juli mendatang.

Pihaknya tidak ingin ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih belum ada status.

“Itu sama saja dengan mendzolimi orang. Kami akan segera menyelesaikan ini dan kami akan tuntaskan dengan ending yang baik,” tegasnya.

Mantan Kanit I Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri itu juga mengakui bahwa, penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bukan perkara yang mudah. Berdasarkan pengalamannya, lanjut Edo, pihaknya pernah menangani 1 kasus tipikor hingga 2 tahun dan harus memeriksa 210 saksi.

“Kami pernah menangani kasus Garut Super Blok (GSB) yang hampir menyeret nama mantan Gubernur Jabar inisial AR. Kemudian kasus Jaksa Pinangki yang bahkan menyeret Jenderal saya sendiri, Napoleon Bonaparte, dan yang terakhir kasus cessie Bank Bali dengan tersangka Djoko Tjandra,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Kapolres, penanganan kasus Tipikor tidak bisa dilakukan sekejap mata, seperti kasus-kasus Pidana Umum lainnya.

title="banner"