Kejari Sumenep Musnahkan BB Kasus Inkrah, Trimo: BB Sabu Sebanyak 2 Kilogram

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pemusnahan BB oleh Kejari Sumenep.

Proses Pemusnahan BB oleh Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupateb Sumenep, Jawa Timur kembali musnahkan 2 kilogram lebih barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan narkoba dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Acara pemusnahan BB hadir Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Kapolres Edo Satya Kentriko, Kodim 0827, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo usai melakukan pemusnahan BB mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan kegiatan pemusnahan di akhir tahun 2023 dengan BB narkoba paling banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini yang terbesar (barang bukti narkoba) sejak saya menjabat di Kabupaten Sumenep dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Kita baru musnahkan karena baru ada kekuatan hukum yang mengikat (inkrah), banyaknya 2 kilogram lebih narkoba yang sudah diblender untuk dimusnahkan” jelasnya, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, sejauh ini sejak dirinya menjabat di Kabupaten Sumenep belum pernah menemukan atau ada kasus narkoba sebesar 2 kilogram lebih. Tentu hal ini kata Kajari, adalah upaya pemerintah di dalam menegakkan hukum terkait peredaran narkoba di Indonesia dan di Sumenep khususnya.

“Yang pasti, penegak hukum terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Kita bersyukur karena barang bukti narkoba 2 kilogram lebih ini bisa langsung diamankan petugas yang rencananya akan diedarkan di Sumenep” terangnya.

Pihaknya menyatakan, dalam hukum pidana sebagaimana amanah Undang-undang KUHAP pasal 270 bahwa jaksa selaku pelaksana kekuatan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Di Undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 bahwa jaksa harus melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah inkrah. Maka dalam perkara narkotika ini, terdakwa ada yang dijatuhi hukum sampai 20 tahun penjara dari 17 orang terpidana” tegasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan k<span;>asus narkotika dan psikotropika terdapat 11 perkara dengan 17 orang terpidana, BB sabu 2. kg 024 gram Pil logo Y16 sebanyak 11, kemudian alat hisap atau bong 1 buah.

“Untuk pidana umumnya yakni Orang dan harta benda (Orhanda) ada 5 perkara, dengan BB HP 1 unit, pakaian 7 buah terpidananya 6 orang” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Senin, 10 November 2025 - 06:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada saat acara penyerahan tunjangan kehormatan guru ngaji di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:10 WIB