Kejari Sumenep Musnahkan BB Kasus Inkrah, Trimo: BB Sabu Sebanyak 2 Kilogram

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pemusnahan BB oleh Kejari Sumenep.

Proses Pemusnahan BB oleh Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupateb Sumenep, Jawa Timur kembali musnahkan 2 kilogram lebih barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan narkoba dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Acara pemusnahan BB hadir Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Kapolres Edo Satya Kentriko, Kodim 0827, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo usai melakukan pemusnahan BB mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan kegiatan pemusnahan di akhir tahun 2023 dengan BB narkoba paling banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini yang terbesar (barang bukti narkoba) sejak saya menjabat di Kabupaten Sumenep dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Kita baru musnahkan karena baru ada kekuatan hukum yang mengikat (inkrah), banyaknya 2 kilogram lebih narkoba yang sudah diblender untuk dimusnahkan” jelasnya, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, sejauh ini sejak dirinya menjabat di Kabupaten Sumenep belum pernah menemukan atau ada kasus narkoba sebesar 2 kilogram lebih. Tentu hal ini kata Kajari, adalah upaya pemerintah di dalam menegakkan hukum terkait peredaran narkoba di Indonesia dan di Sumenep khususnya.

“Yang pasti, penegak hukum terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Kita bersyukur karena barang bukti narkoba 2 kilogram lebih ini bisa langsung diamankan petugas yang rencananya akan diedarkan di Sumenep” terangnya.

Pihaknya menyatakan, dalam hukum pidana sebagaimana amanah Undang-undang KUHAP pasal 270 bahwa jaksa selaku pelaksana kekuatan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Di Undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 bahwa jaksa harus melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah inkrah. Maka dalam perkara narkotika ini, terdakwa ada yang dijatuhi hukum sampai 20 tahun penjara dari 17 orang terpidana” tegasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan k<span;>asus narkotika dan psikotropika terdapat 11 perkara dengan 17 orang terpidana, BB sabu 2. kg 024 gram Pil logo Y16 sebanyak 11, kemudian alat hisap atau bong 1 buah.

“Untuk pidana umumnya yakni Orang dan harta benda (Orhanda) ada 5 perkara, dengan BB HP 1 unit, pakaian 7 buah terpidananya 6 orang” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru