Khusus Warga Jawa Timur, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2023

Flayer informasi tentang program pemutihan pajak di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 66 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Banner

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. Pemutihan pajak ini menjadi agenda pemerintah dalam rangka HUT ke-78 Indonesia dan Hari Jadi ke-78 Jawa Timur.

Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda atau diskon pembayaran pajak.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur terdiri dari:
1. Bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya
2. Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
3. Bebas PKB Progresif.

Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong pemilik kendaraan melakukan balik nama untuk akurasi data kepemilikan kendaraan.

Kebijakan ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat agar taat pajak serta menciptakan alur tertib administrasi pemungutan pajak daerah dan manuver menangani potensi tunggakan pajak di Jawa Timur.

Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukkan kepada warga Jawa Timur, yang memiliki kendaraan bermotor di daerah hukum kepolisian daerah Jawa Timur.

Syarat mengurus balik nama untuk bisa menikmati program pemutihan pajak di Jawa Timur yaitu:
a. STNK asli
b. BPKB asli
c. KTP asli
d. Kuitansi jual beli (bermaterai)
e. Surat pelepasan+stempel (khusus nama PT ke perorangan)
f. Cek fisik
g. Surat kuasa.

Seluruh persyaratan harus dokumen asli dan difotokopi sebanyak 3 rangkap. Khusus kendaraan roda 4 melampirkan fotokopi kartu keluarga.

Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat maupun UPT Bapenda. Pembayaran juga bisa secara online melalui e-Samsat maupun minimarket yang ditunjuk pemerintah.

title="banner"