Korban Ledakan Di Dasuk Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Terus Dalami Pemilik Handak

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Sumenep dan Tim Gegana Polda Jatim memaparkan hasil olah TKP ledakan di Desa Bates, Kec. Dasuk.

Petugas Polres Sumenep dan Tim Gegana Polda Jatim memaparkan hasil olah TKP ledakan di Desa Bates, Kec. Dasuk.

SUMENEP, detikkota.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep, Atmawi atau biasa dipanggil Pak Wi, korban ledakan bom ikan (bukan molotov) di Dusun Laok, Desa Batas, Kecamatan Dasuk, akhirnya dipulangkan.

Namun, pria berusia 53 tahun itu dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Sehingga, pemilik barang berbahaya tersebut nantinya bisa terungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kasus ini terus kita dalami,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (6/1/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden bom ikan tersebut bukanlah aksi teror. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah bahan peledak (handak) tersebut milik Atmawi atau bukan.

”Kami masih mendalami keterangan saksi (Atmawi),” tuturnya.

Dia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) ledakan tepat dinrumah singgah milik Atnawi. Saat insiden itu terjadi, tidak ada satu pun orang yang melihat.

”Karena ada beberapa pernyataan yang berbeda, saksi harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolres,” tegas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, suasana Dusun Laok, Desa Bates, Kecamatan Dasuk geger setelah warga setempat bernama Atmawi menjadi korban ledakan.

Akibat kejadian itu, sepeda motor dan musala di TKP ledakan rusak. Atmawi juga mengalami gangguan pendengaran.

Kasus tersebut pun diselidiki Satreskrim Polres Sumenep dan Satuan Gegana Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan awal, aparat kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor, bungkus plastik bondet, tali rafia, dan sisa serbuk mesiu yang belum terbakar. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep.

Berita Terkait

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru