Korban Ledakan Di Dasuk Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Terus Dalami Pemilik Handak

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Sumenep dan Tim Gegana Polda Jatim memaparkan hasil olah TKP ledakan di Desa Bates, Kec. Dasuk.

Petugas Polres Sumenep dan Tim Gegana Polda Jatim memaparkan hasil olah TKP ledakan di Desa Bates, Kec. Dasuk.

SUMENEP, detikkota.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep, Atmawi atau biasa dipanggil Pak Wi, korban ledakan bom ikan (bukan molotov) di Dusun Laok, Desa Batas, Kecamatan Dasuk, akhirnya dipulangkan.

Namun, pria berusia 53 tahun itu dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Sehingga, pemilik barang berbahaya tersebut nantinya bisa terungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kasus ini terus kita dalami,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (6/1/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden bom ikan tersebut bukanlah aksi teror. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah bahan peledak (handak) tersebut milik Atmawi atau bukan.

”Kami masih mendalami keterangan saksi (Atmawi),” tuturnya.

Dia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) ledakan tepat dinrumah singgah milik Atnawi. Saat insiden itu terjadi, tidak ada satu pun orang yang melihat.

”Karena ada beberapa pernyataan yang berbeda, saksi harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolres,” tegas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, suasana Dusun Laok, Desa Bates, Kecamatan Dasuk geger setelah warga setempat bernama Atmawi menjadi korban ledakan.

Akibat kejadian itu, sepeda motor dan musala di TKP ledakan rusak. Atmawi juga mengalami gangguan pendengaran.

Kasus tersebut pun diselidiki Satreskrim Polres Sumenep dan Satuan Gegana Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan awal, aparat kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor, bungkus plastik bondet, tali rafia, dan sisa serbuk mesiu yang belum terbakar. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep.

Berita Terkait

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:12 WIB

Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Berita Terbaru

Ilustrasi

Ekonomi

Rupiah Masih Tertekan Meski Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:31 WIB

Ilustrasi

Internasional

Bank Sentral Dunia Jual 30 Ton Emas, Tekan Harga Logam Mulia Global

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WIB