KPU-Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU tentang Syarat Usia Capres

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan.

Rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan.

JAKARTA, detikkota.com – Komisi II DPR dan KPU RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres.

Revisi PKPU itu dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (31/10/2023). Kesepakatan itu termuat dalam kesimpulan rapat kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR dilansir detik, Selasa (31/10/2023) malam.

Selain itu, rapat itu juga menyepakati 2 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), masing-masing peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

“KPU dan Bawaslu harus memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” pungkas Doli.

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI di Jakarta.

Nasional

Polri Kembali Raih WTP ke-13 dari BPK RI

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:26 WIB

Pemkot Surabaya memperkuat edukasi dan mitigasi bencana gempa kepada masyarakat menyusul identifikasi dua patahan aktif di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Daerah

Pemkot Surabaya Perkuat Mitigasi Hadapi Dua Sesar Aktif

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:20 WIB