MADIUN, detikkota.com – Sejak akhir tahun 2019, merupakan sebuah catatan penting dalam sejarah kehidupan manusia.
Dunia mengalami sebuah bencana global, pandemic Covid 19 memberikan kita pelajaran bagi seluruh umat manusia.
Sebagai generasi muda kita dituntut untuk siap menghadapi segala perubahan yang ada, Pandemi membuat perubahan terhadap seluruh sistem kehidupan manusia.
Disamping itu perubahan yang sangat drastis juga terjadi pada kehidupan manusia sebagai makhluk individual, salah satu bentuk perubahan yang terjadi adalah tingginya tingkat kekhawatiran manusia dalam melakukan aktifitas yang melibatkan banyak manusia.
Kondisi ini akhirnya mendatangkan semakin rendahnya rasa kepedulian sesama umat manusia. Tantangan nya ke depan adalah membangun komunikasi dengan sesame menjadi sebuah ancaman yang menyebabkan terciptanya kehidupan individualis.
Manusia lambat laun akan membiasakan dirinya untuk melakukan segala sesuatu sendiri tanpa meminta bantuan orang lain.
Di pertengahan Tahun 2020, tepatnya di akhir Maret, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan peraturan pemerintah untuk mendukung program pemerintah terkait adanya social distancing.
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberiaan Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan program asimilasi di rumah ini turut diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas untuk melaksanakan bimbingan dan pengawasan.
Pelaksanaan bimbingan dan pengawasan di pertengahan tahun 2020 ini berbeda pelaksanaanya dengan metode bimbingan yang dilaksanakan di Bapas sebelumnya.
Bapas sebagai UPT yang bertugas melaksanakan bimbingan dan pengawasan kepada Klien pemasyarakatan ini pun melakukan sebuah perubahan dalam bimbingan dan pengawasan di masa pandemi yang selaras dengan program social distancing.
Perubahan yang terjadi secara cepat ini merubah pola komunikasi face to face dengan pola komunikasi virtual. Media massa menjadi salah satu alternatif yang efisien dalam mewujudkan komunikasi antara Klien dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas. Media komunikasi di sini , Bapas harus dapat memanfaatkan dengan baik media sosial yang dimiliki sebagai sarana informasi dan edukasi bagi Klien Pemasyarakatan.
Setiap Pembimbing Kemasyarakatan dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan teknologi.
Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ujung tombak dari proses bimbingan dan pengawasan bagi Klien yang menjalankan asimilasi di rumah.
Proses bimbingan dan pengawasan membutuhkan komunikasi sebagai dasar dari kegiatan tersebut. Melalui komunikasi lah PK dapat menyampaikan pesan dan kepada Klien yang menjalani Asimilasi di rumah.
Media Sosial menjadi pilihan bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk mempercepat proses komunikasi dengan Kliennya. Media massa elektronik dipilih karena Sebagian besar masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya (Eka, 2020).
Media Sosial Instagram, twitter, facebook merupakan media massa online yang sangat efektif untuk menyampaikan informasi, menyampaikan komunikasi dan saling berinteraksi.
Bapas melalui media sosial nya memberikan informasi terhadap informasi layanan yang dimiliki oleh Bapas. Pembimbing Kemasyarakatan di sini dituntut untuk melek teknologi untuk dapat memudahkan tugas dan tanggung jawabnya.
– KONSELING DARING
Bimbingan konseling yang diberikan untuk Klien Bapas di tengah pandemi covid-19 ini paling efektif menggunakan whatsapp.
Whatsapp menjangkau banyak kalangan. Salah satu inovasi pelayanan yang dapat dilakukan oleh PK (pembimbing kemasyarakatan) Bapas adalah dengan melakukan layanan video call whatsapp.
Melalui video call whatsapp ini dapat mempermudah Klien untuk melaksanakan wajib lapor dan mengikuti bimbingan konseling dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
PK juga dapat memanfaatkan Whatsapp untuk membentuk grup bimbingan. Grup bimbingan ini dibuat oleh PK Bapas untuk memudahkan pengawasan dan bimbingannya.
Grup ini juga dapat dijadikan sebagai bimbingan kelompok PK untuk dapat saling tukar pengalaman dan informasi.
Komunikasi tidak hanya berpusat dari PK dengan Kliennya, namun dengan sesama Klien mereka dapat berbagi pengalaman nya.
Semua ini dapat mempermudah proses pemulihan kehidupan, hidup dan penghidupan Klien selaras dengan tujuan system pemasyarakatan.
Di tengah pandemi covid-19, komunikasi virtual ini dapat berjalan dengan baik apabila penyampai pesan dan penerima pesan sama-sama fokus dalam mencapai tujuan komunikasi.
Yang menjadi kendala dalam proses bimbingan ini adalah terkait prasarana dan pengetahuan.
Tidak semua Klien mempunyai HP Andoid dan memahami penggunaan andoid. Terlebih dari beberapa wilayah yang masih banyak Klien Bapas yang tidak melek huruf.
Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dalam proses daring. PK Bapas harus mampu berkoordinasi dengan penjamin Klien ataupun dengan pemerintah setempat yaitu kepala desa.
Kepala Desa dapat memfasilitasi kegiatan daring bagi Klien yang tidak memiliki HP android ataupun kepada keluarga Klien yang bersedia menyediakan prasarana untuk daring.
– MEDIA SOSIAL SEBAGAI MEDIA EDUKASI KLIEN
Media sosial (medsos) telah menjadi fenomena yang semakin mengglobal dan mengakar terutama di masa pandemic.
Keberadaannya nyaris tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, Manusia seolah meyetubuh ke dalam teknologi untuk untuk memudahkan segala aktivitas kehidupannya.
Sebagai bentuk aplikasi dalam komunikasi secara virtual, media sosial merupakan hasil dari kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Media sosial merupakan sebuah media online, di mana para penggunanya melalui aplikasi berbasis internet dapat berbagi,berpatisipasi, dan menciptakan konten berupa blog, wiki, forum, jejaring sosial, dan ruang dunia virtual yang disokong oleh teknologi multimedia yang kian canggih. Pada saat ini, jejaring sosial, facebook, Instagram dan twitter merupakan media sosial yang paling banyak digunakan dan tumbuh pesat.
Pada satu sisi, kemunculan media sosial telah menguntungkan banyak orang, Orang di belahan dunia manapun bisa dengan mudah berinteraksi dan ongkos yang jauh lebih murah dibandingkan melalui telepon.
Selain itu, dengan adanya media sosial penyebaran informasi juga semakin cepat. Beberapa kelebihan media sosial lainya jika dibandingkan media konvensional antara lain: Pertama, Cepat, ringkas, padat dansederhana.
Di sini Layanan Informasi tidak hanya sebagai media informasi, namun bisa menjadi media edukasi dengan konten yang dapat membantu Klien mendapatkan manfaat bagi kehidupannya dalam menjalankan reintegrasi sosialnya.
Humas Bapas harus dapat memberikan konten yang bermanfaat kedapa Klien. Hal ini sangat berguna bagi Klien ataupun pengguna layanan Bapas dalam memperoleh informasi dan pengetahuan.
Media sosial ini dapat menjangkau seluruh Klien yang mengakses Instagram Bapas. Penerima informasi di sini Klien diharapkan banyak aktif dalam mencari informasi dan fokus dalam menerima pesan.
Di zaman globalisasi ini dimana kecepatan teknologi dan informasi sangat cepat berkembang di masyarakat,Mudahnya mengakses informasi hanya melalui smartphone yang hampir setiap saat kita gunakan untuk memudahkan kehidupan sehari-hari.
Penggunaan tersebut selalu berkaitan dengan media sosial. Hal ini yang harus dimanfaatkan dengan memaksimalkan pemanfaatan media sosial untukberdakwah selama pandemi Covid-19. (Erlyn widhiana hartono ST)