ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
Advertisement
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
Detik Kota
No Result
View All Result
Home POLHUKAM

Melanggar di Perlintasan Sebidang Terancam Denda hingga Kurungan

Detik Kota by Detik Kota
Februari 10, 2021
in POLHUKAM
Melanggar di Perlintasan Sebidang Terancam Denda hingga Kurungan

Foto Ilustrasi

Spread the love

JAKARTA, detikkota.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” tutup Joni. (Dw.A/Red)

Tags: berita jakarta terkiniJoni MartinusKAIMelanggar di Perlintasan Sebidang Terancam Denda hingga KurunganPT Kereta Api IndonesiaUU Nomor 22 Tahun 2009VP Public Relations KAI
Previous Post

Pertamina Jaga Peringkat Investment Grade dengan Prospek Stabil

Next Post

Akselerasi Program Strategis, Tim Satgas Pertamina Dibentuk

Detik Kota

Detik Kota

Related Posts

Check in di Hotel, Oknum Satpol PP Digrebek Rekan Kerjanya

April 17, 2021

Foto dan Nomor Ponsel Disalahgunakan, Seorang Wanita Lapor Ke Polrestabes

April 16, 2021

Kompak Curi Hp, Pasutri Masuk Bui

April 10, 2021
Nekat Buka Dua Tempat Pijat Digrebek

Nekat Buka Dua Tempat Pijat Digrebek

April 8, 2021

Petugas Gabungan Geledah Blok Hunian Lapas Kelas II A Pamekasan

April 7, 2021
Pemanggilan Saksi Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Matanair Masih Buram

Pemanggilan Saksi Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Matanair Masih Buram

April 7, 2021
Next Post
Akselerasi Program Strategis, Tim Satgas Pertamina Dibentuk

Akselerasi Program Strategis, Tim Satgas Pertamina Dibentuk

Detik Kota

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

MEDIA PARTNER

WhatsApp Image 2020-11-13 at 17.36.41 (1)
fokusaktual

@detikkota2020

No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist