MKMK Kantongi Bukti Rekaman CCTV soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

JAKARTA, detikkota.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal gugatan usia minimum capres-cawapres yang sempat ditarik oleh penggugat, lalu diajukan lagi ke MK.

Video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang kemudian diajukan kembali oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.

“Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK di Gedung MK, Jakpus dilansir detik, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga,” kata Jimly.

Selain itu, MKMK akan memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Jimly menuturkan pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh para pelapor.

Pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman karena keduanya berkaitan dengan tugas panitera.

“Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan,” imbuh Jimly.

Diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo, terkait masalah tersebut.

Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB