Nahas, Bayi Usia 7 Hari Meninggal, Keluarga Duga Akibat Pengambilan Sampel Darah di Puskesmas

Kantor Puskesmas Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Keluarga bayi yang baru lahir di Pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyesalkan kejadian yang nemimpanya.

Kekecewaan itu berawal saat Rumnaini, warga Dusun Mojung, Desa Tamidung mendapat pelayanan saat melahirkan secara normal di Puskesmas Batang-Batang pada Selasa (14/11/2023) malam.

Dalam proses persalinan, anak kedua pasangan Azis dan Rumnaini itu lahir dengan selamat. Keesokan harinya, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 09.00 ibu dan anak diperbolehkan pulang dan diminta kembali ke Puskesmas Batang-Batang pada Sabtu, 3 hari kemudian untuk dilakukan cek laboratorium.

Ayah bayi, Azis menceritakan sesuai petunjuk petugas dia membawa bayi beserta ibu ke Puskesmas Batang-Batang pada hari yang ditentukan.

“Di sana (Puskesmas Batang-Batang) petugas mengambil sampel darah di bagian tumit dengan alasan untuk mengecek kestabilan tubuh bayi,” jelasnya, Selasa (21/11/2023).

Usai pengambilan darah, lanjutnya, petugas Puskesmas memperbolehkan orang tua dan bayi pulang sebab keduanya sehat dan tidak ada gejala apapun.

Namun malam Minggu sampai malam Selasa kata Azis, tubuh anaknya mengalami demam dan drop. Dia berinisiatif membawa kembali bayinya ke Puskesmas Batang-Batang.

“Di sana, petugas Puskesmas Batang-Batang mengaku tidak mampu dan menyarankan untuk rujuk ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget,” sebut Azis.

Namun setibanya di RSI Kalianget, lanjutnya, dia mengalami hal yang sama. Petugas juga menyampaikan bayi itu harus  dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Sampang.

“Di tengah perjalanan, tepatnya di Kabupaten Pamekasan, nyawa anak saya sudah tidak tertolong,” ucap Azis penuh duka.

Di sisi lain, Tokoh Pemuda Desa Tamidung, Fudali menyatakan, keluarga si bayi menyalahkan pihak Puskesmas Batang-Batang yang telah mengambil sampel darah dengan alasan untuk cek laboratorium. Padahal, menurutnya kondisi bayi waktu itu nyata-nyata sehat dan tidak ada masalah apapun.

Fudali juga menyayangkan karena bekas pengambilan sampel darah di bagian tumit bayi tidak diperban untuk menghentikan keluarnya darah.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa, pengambilan darah di bagian tumit pada bayi harusnya tidak bisa dilakukan selain dokter spesialis anak atau perawat.

“Tapi kenapa ini dengan berani mengambilnya tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada dokter yang membidanginya?,” tanya Fudali kesal.

Hal tersebut, sambungnya, sangat jelas ada pelanggaran kode etik dan hukum sesuai Pasal 62 ayat (1) huruf c Undang-Undang Tenaga Kesehatan yang mengamanatkan ‘kewenangan berdasarkan kompetensi’ adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.

“Dalam Pasal 84 juga disebutkan, apabila bidan atau perawat melakukan suatu tindakan kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Fudali.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Batang-Batang, dr. Fatimatus Insoniyah membantah jika tindakan pengambilan sampel darah di bagian tumit bayi terjadi tindakan kelalaian. Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan petugas sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Jadi tidak ada kelalaian apalagi malapraktik,” tegasnya secara tertulis.

Pihaknya juga membantah jika setelah pengambilan sampel darah di bagian tumit bayi petugas tidak menutupnya dengan perban.

“Setelah pengambilan darah, sudah diberikan perban. Sudah kami lalukan sesuai prosedur. Setelah di swab alkohol langsung ditutup dengan hypafix,” pungkasnya.