EKBIS, News  

Nyaris Rp 800 Triliun Sudah Dihabiskan Untuk Tangani Corona di RI, Damai Hari Lubis : Ada Apa dengan MK ?

Foto Ilustrasi

JAKARTA, detikkota.com – Pandemi Corona yang berlangsung lebih dari enam bulan ini sudah menghabiskan banyak uang. Pemerintah tercatat sudah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 800 triliun untuk menangani virus yang belum ada obat dan vaksinnya ini.

Aktivis Damai Hari Lubis, yang dikenal sebagai Pengacara Imam Besar Habib Rizieq Shihab atau Ketua Aliansi Anak Bangsa dan Korlabi, kembali mempertanyakan atau Yudisial Review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal kucuran anggaran 800 trilliun dari APBN dan APBD sepanjang tahun 2020 untuk Penanggulangan Covid.

Selaku salah satu dari beberapa Pemohon Prinsipal (Judisial Review) JR. UU. RI No. 2 Tahun 2020 (Asal Perppu No. 1 Tahun 2020) Tentang Corona. Registerasi No. 49/PUU-XVIII/2020. Maka ia menyatakan menyesalkan atas lamanya tahapan agenda persidangan Uji Materil/JR hingga untuk sampai mendapatkan vonis atau putusan, karena JR saat ini masih tahapan ‘akan’ untuk agenda pemeriksaan sidang Pleno pada 10 Oktober 2020.

“Akibat dari lamanya proses MK ini, melahirkan tanda tanya besar bagi kami, WNI selaku Pemohon, karena agak bertentangan dengan logika,” jelas Damai kepada media, Selasa (29/9).

Oleh sebab itu, UU ini sudah berjalan bahkan dananya sudah mulai habis, sehingga andaipun gugatannya dikabulkan oleh MK dengan vonis menyatakan Pasal 27 terkait “imunitas” atau kekebalan hukum yang dimiliki Para Pejabat Pelaksana terkait “Para Pejabat Pelaksananya (BI, OJR dan Gugus Tugas Covid-19) Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Pidana, Perdata dan HTN. Dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi, selanjutnya Objek Pasal A quo tersebut dianulir, lalu direvisi oleh Putusan MK. Maka vonis dikabulkannya JR menjadi sia-sia.

“Apalah artinya ? andai seiring dengan tenggang waktu proses persidangan, ternyata anggarannya sudah habis digunakan? bahkan saat ini anggaran terus bertambah tanpa kejelasan akuntabilitasnya, termasuk tidak jelas pertanggung jawabannya secara hukum. Padahal (Objek gugatan a quo in cassu) masih dalam status quo, oleh karena UU nya masih dalam uji materil. Justru yang jelas korban Covid-19 semakin meningkat serta anggaran untuk penanganan Covid-19 semakin membuncit,” imbuh Damai.

Lebih lanjut mantan Ketua Divisi Hukum PA. 212 tersebut mengatakan, dengan hal itu diharapkan MK segara membuat putusan agar tidak timbul fitnah.

“Maka kami harapkan segeralah MK kejar tayang membuat putusan, sebagai bentuk prudensi dana Covid-19 tidak dimakan oleh Rat (tikus-tikus besar) serta putusan yang dipercepat dapat mencegah timbulnya “fitnah dugaan kolaborasi” antara MK dengan stakeholder tertentu,” tutupnya.

Dilansir dari salah satu media, Salamat Simanullang, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mengatakan, anggaran sekitar Rp 800 triliun ini merupakan gabungan dari APBN dan APBD.

Besaran dana penanggulangan Corona, untuk mengatasi dampak yang terjadi saat ini baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan, APBN teralokasi Rp 695,2 triliun, APBD Rp 78,2 triliun, dana desa Rp 28,46 truliun. Total mendekati Rp 800 triliun. (D/Red)