ACEH TAMIANG, detikkota.com – Sejumlah poin dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna dinilai merugikan buruh.
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi asal Aceh Tamiang Provinsi Aceh melakukan unjukrasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di kantor DPRK Aceh Tamiang JL IR H Juanda Desa Bundar kecamatan Karangbaru kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (9/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Aceh Tamiang hampir kisruh. Pasalnya Pendemo meminta langsung ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menghadap ke pendemo.
Dengan pengawalan dari personel Polisi dibantu TNI dan Satpol PP, para mahasiswa/i ini menyampaikan kekecewaannya.
Mereka mengaku kecewa dan menolak tegas atas pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 di gedung DPR, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Mahasiswa yang menggunakan almamater masing-masing kampus membawa sejumlah spanduk serta poster berisi penolakan UU Ciptaker. Ada yang bertuliskan ‘Upah Kerja Dibayar Perjam, Lo Kira Open BO !’, ada juga ‘Ke AKR Masih Pakek Uang Rakyat, Jangan Sok Keras!
Setalah kurang lebih 1 jam pendemo didepan Gedung DPRK, pendemo diperbolehkan masuk ke Gedung DPRK untuk menyampaikan orasinya sehingga tidak lama kemudian Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto hadir didepan hadapan pendemo.
Sehingga setelah pendemo menyampaikan orasinya didalam ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang. Dinyatakan demo selesai pada pukul 12.30 WIB. (M.Irwan)