ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
Advertisement
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
Detik Kota
No Result
View All Result
Home POLHUKAM

Pelaku Setubuhi Anak Bawah Umur Ditangkap Personel Jatanras Polresta Banda Aceh

Detik Kota by Detik Kota
Februari 10, 2021
in POLHUKAM
Pelaku Setubuhi Anak Bawah Umur Ditangkap Personel Jatanras Polresta Banda Aceh

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh

Spread the love

BANDA ACEH, detikkota.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Kali ini menimpa korban TR (15) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kombes Pol Trisno Riyanto Kapolresta Banda Aceh melalui AKP Muhammad Ryan Citra Yudha Kasatreskrim menyebutkan, pelaku ditangkap di rumah neneknya yang dijadikan tempat persembunyian.

“Saat tim ke tempat persembunyiannya, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Ryan, Sabtu (3/10/2020).

AKP Ryan menyebutkan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2018, setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada putrinya yang saat itu berumur 15 tahun. 

“Sebelumnya pelaku sempat kami tangkap karena perbuatannya. Karena pelaku berinisial AKA (20) saat itu masih di bawah umur maka kami titip ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dinas sosial. Namun, pelaku kabur dari lembaga itu dan polisi memasukkan remaja itu DPO,” jelasnya. 

Korban ini, kata Ryan, merupakan pacar pelaku yang dikenalnya di media sosial.

Kejadian persetubuhan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kecamatan Baitussalam. Korban dipaksa untuk melayani nafsunya. 

“Korban juga mendapat kekerasan karena menolak diajak berhubungan badan. Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat yang bersembunyi di Gampong Tingkeum, Aceh Besar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pelindungan anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. 

“Pelaku saat ini kami tahan di sel Mapolresta Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim AKP M.Ryan Citra Yudha. (M.Irwan)

Tags: berita banda aceh terkiniKapolresta Banda Acehkasus pencabulan banda acehKombes Pol Trisno RiyantoPelaku Setubuhi Anak Bawah Umur Ditangkap Personel Jatanras Polresta Banda AcehPolresta Banda Aceh
Previous Post

Karyawan Planet Ban Gantung Diri Tinggalkan Surat Wasiat

Next Post

Buku Biografi Mhd Syafi’i Best Seller Tembus 3 Pasar Asia

Detik Kota

Detik Kota

Related Posts

Check in di Hotel, Oknum Satpol PP Digrebek Rekan Kerjanya

April 17, 2021

Foto dan Nomor Ponsel Disalahgunakan, Seorang Wanita Lapor Ke Polrestabes

April 16, 2021

Kompak Curi Hp, Pasutri Masuk Bui

April 10, 2021
Nekat Buka Dua Tempat Pijat Digrebek

Nekat Buka Dua Tempat Pijat Digrebek

April 8, 2021

Petugas Gabungan Geledah Blok Hunian Lapas Kelas II A Pamekasan

April 7, 2021
Pemanggilan Saksi Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Matanair Masih Buram

Pemanggilan Saksi Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Matanair Masih Buram

April 7, 2021
Next Post
Buku Biografi Mhd Syafi’i Best Seller Tembus 3 Pasar Asia

Buku Biografi Mhd Syafi’i Best Seller Tembus 3 Pasar Asia

Detik Kota

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

MEDIA PARTNER

WhatsApp Image 2020-11-13 at 17.36.41 (1)
fokusaktual

@detikkota2020

No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist