BANDA ACEH, detikkota.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Kali ini menimpa korban TR (15) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kombes Pol Trisno Riyanto Kapolresta Banda Aceh melalui AKP Muhammad Ryan Citra Yudha Kasatreskrim menyebutkan, pelaku ditangkap di rumah neneknya yang dijadikan tempat persembunyian.
“Saat tim ke tempat persembunyiannya, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Ryan, Sabtu (3/10/2020).
AKP Ryan menyebutkan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2018, setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada putrinya yang saat itu berumur 15 tahun.
“Sebelumnya pelaku sempat kami tangkap karena perbuatannya. Karena pelaku berinisial AKA (20) saat itu masih di bawah umur maka kami titip ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dinas sosial. Namun, pelaku kabur dari lembaga itu dan polisi memasukkan remaja itu DPO,” jelasnya.
Korban ini, kata Ryan, merupakan pacar pelaku yang dikenalnya di media sosial.
Kejadian persetubuhan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kecamatan Baitussalam. Korban dipaksa untuk melayani nafsunya.
“Korban juga mendapat kekerasan karena menolak diajak berhubungan badan. Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat yang bersembunyi di Gampong Tingkeum, Aceh Besar,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pelindungan anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Pelaku saat ini kami tahan di sel Mapolresta Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim AKP M.Ryan Citra Yudha. (M.Irwan)