Pelunasan Biaya Haji Bisa Dimulai 9 Januari 2024, Berikut Besaran dan Ketentuannya

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah melepas keberangkatan jemaah calon haji 2023 asal Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah melepas keberangkatan jemaah calon haji 2023 asal Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

SUMENEP, detikkota.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan jamaah haji 1445 H/2024 bisa mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai 9 Januari 2024 mendatang. Jamaah juga bisa melakukan pelunasan dengan mencicil mengingat ongkos haji mengalami kenaikan.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Di mana ongkos haji yang harus dibayar jemaah (Bipih) rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Dikutip dari situs Kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Dia menambahkan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Adapun pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap yakni pelunasan ongkos haji tahap pertama, dibuka dari 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Lalu, pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diambil demi memudahkan jemaah haji mengingat Bipih baru saja mengalami kenaikan. Karenanya, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” kata Menag Yaqut.

Menag mengakui aturan turunan tentang BPIH melalui Peraturan Presiden (Perpres) masih diproses di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Perpres tentang BPIH ini akan mengatur soal Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Untuk diketahui, ada 14 embarkasi yang akan digunakan untuk keberangkatan jemaah haji 2024, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Masih dari laman situs Kemenag.go.id, Direktur Jenderal PHU, Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, yaitu jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” sebutnya.

Sementara itu, pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria yakni jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Juga untuk pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Berita Terkait

Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun
Bupati Ipuk Paparkan Program Geopark Ijen di Forum Nasional Bappenas
Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht
Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI
Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia
Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat
1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa
Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kinerja Jelang Akhir Tahun dan Nataru 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:31 WIB

Bupati Ipuk Paparkan Program Geopark Ijen di Forum Nasional Bappenas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:31 WIB

Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:07 WIB

Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:19 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat

Berita Terbaru