Pelunasan Biaya Haji Bisa Dimulai 9 Januari 2024, Berikut Besaran dan Ketentuannya

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah melepas keberangkatan jemaah calon haji 2023 asal Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah melepas keberangkatan jemaah calon haji 2023 asal Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

SUMENEP, detikkota.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan jamaah haji 1445 H/2024 bisa mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai 9 Januari 2024 mendatang. Jamaah juga bisa melakukan pelunasan dengan mencicil mengingat ongkos haji mengalami kenaikan.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Di mana ongkos haji yang harus dibayar jemaah (Bipih) rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Dikutip dari situs Kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Dia menambahkan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Adapun pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap yakni pelunasan ongkos haji tahap pertama, dibuka dari 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Lalu, pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diambil demi memudahkan jemaah haji mengingat Bipih baru saja mengalami kenaikan. Karenanya, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” kata Menag Yaqut.

Menag mengakui aturan turunan tentang BPIH melalui Peraturan Presiden (Perpres) masih diproses di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Perpres tentang BPIH ini akan mengatur soal Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Untuk diketahui, ada 14 embarkasi yang akan digunakan untuk keberangkatan jemaah haji 2024, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Masih dari laman situs Kemenag.go.id, Direktur Jenderal PHU, Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, yaitu jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” sebutnya.

Sementara itu, pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria yakni jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Juga untuk pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino, Dampak Erupsi Gunung Api Dipantau
Anak Krakatau Masih Aktif, Erupsi Susulan Mengintai: Radius 3 Kilometer Terlarang
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama, Pupuk Indonesia Jajaki Investasi Pabrik Urea di Vladivostok
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah
12 Ribu Pelari Ramaikan Merdeka Run 2026 di Jakarta, Semarakkan HUT ke-81 RI
Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 07:57 WIB

Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino, Dampak Erupsi Gunung Api Dipantau

Senin, 7 September 2026 - 17:08 WIB

Anak Krakatau Masih Aktif, Erupsi Susulan Mengintai: Radius 3 Kilometer Terlarang

Sabtu, 5 September 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WIB

Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Jumat, 4 September 2026 - 13:19 WIB

Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama, Pupuk Indonesia Jajaki Investasi Pabrik Urea di Vladivostok

Berita Terbaru