SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 mitra pengemudi ojek online (ojol) di Kota Surabaya. Bantuan ini disalurkan secara simbolis oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Graha Sawunggaling, Selasa (1/7/2025).
Penerima bantuan berasal dari berbagai platform layanan transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan Maxim, yang seluruhnya merupakan warga ber-KTP Surabaya. Dalam sambutannya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pembangunan di Surabaya tak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada keadilan sosial, khususnya bagi pekerja rentan dan berisiko tinggi.
“Pembangunan itu harus merata dan dirasakan semua warga. Maka pemerintah hadir untuk melindungi para pekerja, terutama yang risikonya tinggi seperti pengemudi ojol,” ujar Wali Kota Eri.
Selain pengemudi ojol, bantuan serupa juga telah diberikan kepada kelompok pekerja rentan lainnya seperti Ketua RT/RW, LPMK, Bunda PAUD, pengurus rumah ibadah, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan tenaga kontrak seperti satgas kebersihan.
Eri menyebutkan, berdasarkan data riset dari UGM dan The Prakarsa, sekitar 70–80 persen pengemudi ojol pernah mengalami kelelahan akibat bekerja lebih dari 13 jam per hari. Ia juga menyoroti masih banyaknya pengemudi ojol yang belum terlindungi asuransi kerja. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memutuskan untuk tidak memperdebatkan status pekerja mitra atau bukan, dan langsung memberikan bantuan selama mereka ber-KTP Surabaya.
Meski demikian, Eri menyampaikan permohonan maaf kepada pengemudi ojol yang belum mendapat bantuan, khususnya yang memiliki KTP Surabaya terbitan tahun 2022 ke atas. Ia menegaskan bahwa prioritas bantuan ditujukan bagi warga lama terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, yang dinilainya sebagai kelompok pekerja dengan tingkat risiko tinggi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024. Pemkot Surabaya kemudian menyusun Perwali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyaluran bantuan ini.
Hebi menambahkan, kriteria penerima bantuan meliputi warga Surabaya berusia 18–65 tahun, berpenghasilan di bawah UMK, bukan anggota TNI/Polri, ASN, maupun Pegawai Pemerintah Non-ASN, dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Awalnya, terdapat 24.000 pendaftar, namun setelah proses verifikasi dan validasi, hanya 15.350 yang memenuhi syarat.
Faktor pengurangan data antara lain adalah data ganda, usia tidak sesuai, status kepegawaian, pendapatan di atas UMK, atau sudah meninggal dunia. Pengemudi ojol penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga tidak termasuk karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pendataan masih terus berlanjut sejak Juni 2025, termasuk pengecekan status KTP. Sesuai arahan Pak Wali, yang memiliki KTP terbitan setelah 2022 belum bisa menerima bantuan,” jelas Hebi.