ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
Advertisement
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL
No Result
View All Result
Detik Kota
No Result
View All Result
Home NEWS

Penyebar Berita Hoax UU Cipta Kerja Ditetapkan Sebagai Tersangka

Detik Kota by Detik Kota
Februari 10, 2021
in NEWS, POLHUKAM
Penyebar Berita Hoax UU Cipta Kerja Ditetapkan Sebagai Tersangka

Brigjen Pol Awi Setiyono Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri

Spread the love

JAKARTA, detikkota.com – Mantan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang Juga Pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kingkin Anida ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol Awi Setiyono Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Awi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Kinking dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap politisi PKS ini selama 1×24 jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Awi, Rabu.

Kingkin ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Awi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kronologi penangkapan dan motif yang dilakukan oleh Kingkin menyebarkan hoax tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Karena menurut Awi, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Kingkin.

“Nanti disampaikan lebih lanjut tentang kronologis dan motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut. Karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Awi.

Kingkin ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Kingkin Anida maju sebagai calon anggota Legislatif dari PKS dapil 3 Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Selain Kingkin, polisi juga telah mengamankan sejumlah pengurus KAMI. Empat ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Sementara empat yang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.

Anton merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. Syahganda dan Jumhur selain termasuk deklarator dan juga duduk dalam jajaran Komite Eksekutif KAMI.

Mereka ditangkap berkaitan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta di Medan dan Jakarta.

Selain Kingkin Anida, ketujuh orang ini belum diketahui status mereka karena masih dalam pemeriksaan tim penyidik. (Dw.A/Red)

Tags: berita jakarta terkiniBrigjen Pol Awi SetiyonoKAMIKaro Penmas Divisi Humas Mabes PolriKoalisi Aksi Menyelamatkan IndonesiaOmnibus LawPenyebar Berita Hoax UU Cipta KerjaPenyebar Berita Hoax UU Cipta Kerja Ditetapkan Sebagai TersangkaUU Cipta Kerja
Previous Post

Dubes RI: Di Portal Imigrasi HRS Masih Belum Bisa Keluar Dari Arab Saudi

Next Post

Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Menjadi 77,3%

Detik Kota

Detik Kota

Related Posts

Team Jokotole Polres Sumenep Tingkatkan Patroli Malam

Team Jokotole Polres Sumenep Tingkatkan Patroli Malam

April 21, 2021
Tren Kasus Covid-19 Di Pamekasan Menurun

Tren Kasus Covid-19 Di Pamekasan Menurun

April 20, 2021
Tahjil Ramadhan (Tahanan Mengaji di Bulan Ramadhan)

Tahjil Ramadhan (Tahanan Mengaji di Bulan Ramadhan)

April 20, 2021
Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

April 20, 2021

Babinsa Kratonan Sosialisasi Prokes Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

April 20, 2021

Himbauan Agar Anak Balita Tidak Sering Diajak Keluar Apalagi Dikeramaian

April 20, 2021
Next Post
Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Menjadi 77,3%

Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Menjadi 77,3%

Detik Kota

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

MEDIA PARTNER

WhatsApp Image 2020-11-13 at 17.36.41 (1)
fokusaktual

@detikkota2020

No Result
View All Result
  • NEWS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLHUKAM
  • EKBIS
  • MADURA
  • OLAH RAGA
  • SEPAK BOLA
  • LIFESTYLE
  • REDAKSIONAL

© 2020 Detik Kota | PT. CYBER MEDIA KITA | Jl. Kartini II No.01 , Sumenep, Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist