Penyelundupan Handphone ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Upaya penyelundupan handphone berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Sabtu (18/01/2025). Handphone itu akan diselundupkan oleh B kepada AL.

AL adalah seorang narapidana dengan perkara penyalahgunaan narkotika melalui layanan penitipan barang dan makanan. AL tak lain adalah saudara kandung dari B.

Handphone ditemukan saat petugas pada pos pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal, petugas lantas merobek roti tersebut dan terdapat handphone di dalamnya,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan B dan memanggil napi AL untuk diinterogasi dan dimintai keterangan.

“Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada AL yang tidak lain adalah saudaranya,” ungkap Agus.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas pada pos wasrik itu sudah sesuai dengan SOP, yakni memeriksa setiap barang maupun makanan yang akan masuk kedalam Lapas. Hal itu guna meminimalisir masuknya barang terlarang kedalam Lapas yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Dalam beberapa kesempatan sering kami himbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk kedalam Lapas, para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang,” imbuhnya.

Tindakan itu, lanjut Agus, juga sebagai langkah untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (halinar).

“Kami akan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar setiap aturan yang ada,” tegasnya.

Kini, AL diberi sanksi dengan ditempatkan pada staft sel dan akan dicabut hak-hak nya selama beberapa waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk B selaku pengirim barang akan kami berikan sanksi larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk sekedar menitipkan barang dan makanan maupun melakukan kunjungan tatap muka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tragis, Pick Up Terjun ke Jurang Saat Ambil Batu di Rombasan, Satu Orang Meninggal
Bayi Perempuan Terluka Ditemukan di Desa Kolor, Polres Sumenep Lakukan Penyelidikan
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Pemuda Diduga Melompat dari Jembatan Pelabuhan Dungkek, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Disdik Sumenep Segera Usulkan Anggaran Perbaikan Atap SMPN 2 Kalianget
Kepala Sekolah: Atap SMPN 2 Kalianget Ambruk Akibat Faktor Alam
Ngeri! Atap Ruang Kelas SMPN 2 Kalianget Ambruk, Untung Tak Ada Siswa

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tragis, Pick Up Terjun ke Jurang Saat Ambil Batu di Rombasan, Satu Orang Meninggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:26 WIB

Bayi Perempuan Terluka Ditemukan di Desa Kolor, Polres Sumenep Lakukan Penyelidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:28 WIB

Pemuda Diduga Melompat dari Jembatan Pelabuhan Dungkek, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Berita Terbaru