Penyelundupan Handphone ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Upaya penyelundupan handphone berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Sabtu (18/01/2025). Handphone itu akan diselundupkan oleh B kepada AL.

AL adalah seorang narapidana dengan perkara penyalahgunaan narkotika melalui layanan penitipan barang dan makanan. AL tak lain adalah saudara kandung dari B.

Handphone ditemukan saat petugas pada pos pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal, petugas lantas merobek roti tersebut dan terdapat handphone di dalamnya,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan B dan memanggil napi AL untuk diinterogasi dan dimintai keterangan.

“Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada AL yang tidak lain adalah saudaranya,” ungkap Agus.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas pada pos wasrik itu sudah sesuai dengan SOP, yakni memeriksa setiap barang maupun makanan yang akan masuk kedalam Lapas. Hal itu guna meminimalisir masuknya barang terlarang kedalam Lapas yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Dalam beberapa kesempatan sering kami himbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk kedalam Lapas, para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang,” imbuhnya.

Tindakan itu, lanjut Agus, juga sebagai langkah untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (halinar).

“Kami akan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar setiap aturan yang ada,” tegasnya.

Kini, AL diberi sanksi dengan ditempatkan pada staft sel dan akan dicabut hak-hak nya selama beberapa waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk B selaku pengirim barang akan kami berikan sanksi larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk sekedar menitipkan barang dan makanan maupun melakukan kunjungan tatap muka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Laka Tunggal di Sumenep, Pengendara Tewas Tanpa Identitas
Tabrakan Maut Dini Hari, Mahasiswa Tewas Usai Dihantam Truk
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Kecelakaan di Jalan Pamekasan–Sumenep, Pengendara Motor Terluka
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:37 WIB

Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Minggu, 5 April 2026 - 22:27 WIB

Laka Tunggal di Sumenep, Pengendara Tewas Tanpa Identitas

Minggu, 5 April 2026 - 12:54 WIB

Tabrakan Maut Dini Hari, Mahasiswa Tewas Usai Dihantam Truk

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terbaru