Polisi Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pelaku inisial MR dan IR beserta sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

2 pelaku inisial MR dan IR beserta sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kerjanya dengan membekuk 2 pelaku pada Minggu (26/11/2023) sekitar <span;>pukul 23.00 WIB, di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MS (48) dan IR (34), keduanya warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Pulres Sumenep, AKP. Widiarti Setyoningtias mengatakan, penangkapan 2 pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan ada transaksi jual beli sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua orang yang diduga kuat sedang melakukan transaksi sabu. Saat digeledeh, petugas menemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” jelasnya, Senin (27/11/2023).

Dari penangkapan 2 pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah b<span;>arang bukti. Dari tangan pelaku MS, diamankan 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, sobekan tisu, sobekan plastik warna silver, 1 unit HP merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

”Sedangkan dari pelaku IR, diamankan barabg bukti satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, satu buah pipet kaca, alat hisap dan satu unit HP merk VIVO warna putih,” jelas AKP Widiarti.

Saat ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, kedua pelaku beserta semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:42 WIB

Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat memberikan keterangan terkait pengawasan ketat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Kabupaten Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Olah Raga

PASI Sumenep Kirim 18 Atlet Muda ke Kejurda Blitarian III 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:47 WIB