Polres Serang Kota Tetapkan Tersangka Pelaku Pelanggar Prokes

Minggu, 13 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

SERANG, detikkota.com – Penyidik Kepolisian Resort Serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar Perkara pada Jumat (11/12/2020) terhadap kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan sehingga terjadi kerumunan massa pada final Sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cigobo Kelurahan Nyapah Kecamatan walantaka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak 1 orang dalam perkara pelanggaran Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa Penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan.

Lanjut Edy Sumardi, Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Tersangka MTR, 36 thn, warga Kp cibogo Kel nyapah kec Walantaka kota Serang selaku ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU

Edy sumardi menyampaikan Tersangka di jerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan Perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” pungkasnya. (B/Tim/Red).

Berita Terkait

KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:16 WIB

KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:18 WIB

KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:23 WIB

BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru