SUMENEP, detikkota.com – Anggota Sat Reskrim Polres Sumenep kembali menangkap 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian (togel) pada Senin (22/08/2022).
Penangkapan yang di pimpin Ipda Sirat, pada Senin itu sekira pukul 21.30 Wib di teras rumah milik bapak H alamat, Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Identitas para pelaku yakni, inisial HK seorang BANDAR yang merupakan warga Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Inisial S (47), seorang PEMBELI, warga Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Dan inisial SM (32), warga Desa Masaran, Kecamatan Bluto.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam pers rilisnya, bahwa 3 orang beserta barang bukti telah di amankan ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.
“Barang bukti yaitu uang tunai Rp. 80.000, 3 unit Hp yang digunakan sebagai alat perjudian,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (24/08).
Akan tetapi, dari ketiga pelaku yang ditangkap, satu orang tidak dikenai Pasal 303 KUHP, dan dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“SM hasil pemeriksaan tidak cukup bukti karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian tidak ikut Judi sehingga yang bersangkutan dibebaskan,” tukasnya. (Red)
SUMENEP, detikkota.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa...
SUMENEP, detikkota.com - Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa...
SUMENEP, detikkota.com - Serangan hama tikus pada lahan pertanian di...
SUMENEP, detikkota.com - Penasihat Hukum (PH) korban kasus fraud di...