Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Soddara Pasongsongan

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di area persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (02/08/2024) lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, korban berinisial T (40) ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher.

Tersangka berinisial H (36), yang juga merupakan warga Dusun Gaber, Soddara, mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kronologi kejadian, pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri. Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

Lanjut Kompol Trie mengungkapkan, bahwa pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali.

“Pelaku sempat dihalangi oleh istrinya, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas,” terangnya.

Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai.

“Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari Sabtu, 3 Agustus 2024,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Provinsi Kalimantan Timur.

“Tepatnya di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha,” jelas Kompol Trie.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.

“Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
Banjir Rendam Enam Desa di Banyuwangi Selatan, 739 KK Terdampak
Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Sungai Meluap di Banyuwangi, Petugas Lakukan Penanganan Cepat
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Minggu, 23 November 2025 - 16:57 WIB

Banjir Rendam Enam Desa di Banyuwangi Selatan, 739 KK Terdampak

Berita Terbaru