Polres Sumenep Kembali Ungkap Judi Togel, Uang, HP, Buku Rekening beserta ATM BRI Jadi BB

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus perjudian pada hari Sabtu (20/08/2022).

Pengungkapan kasus yang di pimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., ini, telah mengamankan 2 orang pelaku judi togel.

Banner

Kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (20/08/2022). Helmi ditangkap Sekira pukul 17.30 di simpang 3 Jl. Raya Guluk-guluk, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk. Dan Royhanun ditangkap Sekira pukul 19.00 di samping toko milik Romli alamat Dusun Billamabu, Desa Parancak, Kecamatan Pasongsongan.

Dalam keterangan rilis Humas Polres Sumenep identitas kedua pelaku, Royhanun Najib selaku bandar, kelahiran asli Sumenep, 06 Agustus 2000, alamat Dusum Tegal Barat, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, pekerjaan Swasta

Dan Muhammad Helmi seorang pengecer, kelahiran Sumenep, 29 Juni 1997, alamat Dusun Tanggulun, Desa Montorna Kecamatam Pasongsongan, pekerjaan Swasta.

Kronologis penangkapan pada Sabtu (20/08) sekira pukul 17.00 Wib anggota Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan perjudian (judi togel) di Kecamatan Guluk-guluk, setelah itu tim Resmob mendapatkan informasi bahwa Helmi melakukan transaksi Judi di Desa Guluk-guluk.

Mendapatkan informasi tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Helmi di simpang 3 Jl. Raya Guluk-guluk, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk.

“Selanjutnya anggota resmob mengamankan 1 (satu) orang beserta barang bukti di TKP, setelah di interogasi Helmi mengaku bahwa bandar judi Royhanun,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (21/08/2022).

Lebih lanjut AKP Widi menjelaskan, tim Resmob melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap bandar Royhanun, mendapatkan informasi tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap bandar di samping toko
milik ROMLI alamat Dusun Billamabu, Desa Parancak, Kecamatan Pasongsongan.

Selanjutnya kedua orang pelaku beserta barang bukti di amankan ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu, Uang Tunai Rp. 125.000., 3 Unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel, dan 1 Buku rekening BRI serta 1 ATM BRI,” terang AKP Widi.

Akibat perbuatan kedua pelaku, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 KUHP. (Red)

title="banner"