Polresta Malang Amankan Paket Besar Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sabtu, 7 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

MALANG, detikkota.com – Sejumlah paket narkoba dalam jumlah besar kembali diamankan polisi di wilayah Malang Raya, Sabtu (7/11/2020). Kali ini pelakunya yang juga bandar narkoba berinisial PW (41), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Barang haram yang diedarkan pun macam-macam, dari ganja sampai dengan sabu pun ada.

Kombes Pol Leonardus Simarmata Kapolresta Malang Kota membenarkan peristiwa penangkapan bandar narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta menerangkan, pada awalnya anggotanya menoeroleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika. Dari sanalah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan PW (41).

“Jadi pada Selasa 3 November 2020 pukul 19.00 WIB, tersangka PW ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya. Setelah dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” ungkap KombesPol Leonardus Simarmata, dalam pernyataannya, hari ini Sabtu (7/11/2020).

Masih dari keterangan KombesPol Leonardus, barang bukti awal dari tangan pelaku PW ditemukan empat bungkus paket ganja besar, dan 20 klip plastik berisi sabu.

“Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol berisikan seribu pil,” bebernya.

“Selain itu diamankan 3 kilogram ganja, sabu seberat 37 gram. Untuk pil dobel ini dari keterangan awalnya 250 butir tadinya, tapi hanya didapati 244 ribu pil dobel L,” tambah Kapolresta.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika,” ungkap KombesPol Leonardus.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa tersangka PW mendapatkan barang–barang haram dari LN berupa ganja sebanyak 3 kilogram, sabu sebanyak 100 gram, dan pil double L sebanyak 250 ribu butir.

“Tetapi, sebagian narkotika itu telah diedarkan oleh tersangka PW dengan cara diranjau. Dan narkotika yang belum diedarkan tersebut, akhirnya kami sita,” tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tersangkan akan diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dengan dengan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Berita Terbaru

Kapal KM Sabuk Nusantara 92 bersandar di Pelabuhan Masalembu saat melayani arus mudik Lebaran dengan pengamanan dari petugas gabungan.

Daerah

Pengamanan Terpadu, Arus Mudik di Pelabuhan Masalembu Lancar

Selasa, 17 Mar 2026 - 12:06 WIB