Produk UMKM Harus Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Rifa'i Hasyim.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Rifa'i Hasyim.

SUMENEP, detikkota.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Rifa’i Hasyim menyatakan, setiap produk olahan harus memiliki Sertifikat Halal.

Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk setiap produk usaha mulai Oktober 2024 mendatang.

Rencananya, produk olahan yang harus mengantongi sertifikat halal mulai dari produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai Undang-undang produk halal, terhitung mulai Oktober 2024 semua produk olahan harus sudah bersertifikat halal,” ucapnya, Jumat (1/12/2023).

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk mendaftarkan produknya melalui self declare secara gratis.

Namun untuk produk yang berbahan baku daging, lanjutnya, akan dikenai biaya tertentu karena dianggap sebagai produk usaha tingkat menengah ke atas.

“Itu masuk dalam sertifikasi reguler, jadi memang berbayar,” imbuh Hasyim.

Menurutnya, masyarakat dapat mendaftarkan produk usahanya, melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), yang terdiri dari penyuluh Kemenag, staf dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

“Jadi para pemilik produk, nanti langsung mendaftarkan ke PPPH,” ucap Hasyim.

Sementara itu, salah seorang PPPH Sumenep, Romaiki Hafni menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait tahapan sertifikasi halal, mulai dari penyebaran pamflet hingga mendatangi langsung pelaku usaha.

Dia merinci, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya, seperti identitas diri pemilik usaha berupa KTP dan KK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kalau mau mendaftar, bisa langsung datang ke KUA setempat. Sementara untuk tahapannya tentu melalui proses survei dulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

PMII UPI Dorong Revitalisasi Pusat Informasi Migas, Policy Brief Diserahkan ke SKK Migas Jabanusa
TASPEN Salurkan 100 Paket Sembako untuk ASN di Safari Ramadan Pamekasan
BRI, UMKM, dan Tantangan Dampak Nyata: Antara Ekspansi Kredit, CSR, dan Digitalisasi
Kopi Arabika Langka dari Lereng Gunung Raung Jadi “Emas Hijau” Banyuwangi
Nilai Ekspor Banyuwangi Capai Rp 3,9 Triliun Sepanjang 2025, Tembus 80 Negara
Akhiri 2025, Baznas Sumenep Dorong Kemandirian UMKM lewat Bantuan Rombong
Desa Pakel Kembangkan Peternakan Ayam Petelur untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
BPRS Bhakti Sumekar dan Bank Muamalat Jalin Kerja Sama Perkuat Layanan Digital Syariah

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:35 WIB

PMII UPI Dorong Revitalisasi Pusat Informasi Migas, Policy Brief Diserahkan ke SKK Migas Jabanusa

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:19 WIB

TASPEN Salurkan 100 Paket Sembako untuk ASN di Safari Ramadan Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:19 WIB

BRI, UMKM, dan Tantangan Dampak Nyata: Antara Ekspansi Kredit, CSR, dan Digitalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:58 WIB

Kopi Arabika Langka dari Lereng Gunung Raung Jadi “Emas Hijau” Banyuwangi

Senin, 19 Januari 2026 - 15:47 WIB

Nilai Ekspor Banyuwangi Capai Rp 3,9 Triliun Sepanjang 2025, Tembus 80 Negara

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat memberikan keterangan terkait pengawasan ketat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Kabupaten Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB