Proyek Renovasi SDN Karangduak I Diduga Langgar Aturan Transparansi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan  Sekolah Dasar Negeri Karangduwek I Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep

Tampak depan Sekolah Dasar Negeri Karangduwek I Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Proyek renovasi SDN Karangduak I yang berlokasi di Jalan Delima No.16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, diduga melanggar aturan transparansi.

Proyek yang telah berjalan kurang lebih lima hari ini tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi asas transparansi, yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Papan tersebut seharusnya memuat informasi penting seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta lama pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah papan informasi, renovasi sekolah ini juga diduga dilakukan tanpa persiapan yang memadai, mengakibatkan berbagai kendala dalam proses belajar mengajar.

Salah satu masalah utama adalah tidak adanya meja untuk murid, sehingga banyak dari mereka terpaksa menulis di lantai. Hal ini mengakibatkan keluhan dari orang tua siswa terkait dampak fisik dan biaya tambahan untuk membawa meja dari rumah.

Seorang sumber menyebutkan bahwa renovasi ini terkesan mendadak dan kurang terencana, baik dari segi sarana maupun prasarana. Sumber tersebut juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan dan tidak ada informasi mengenai besaran atau realisasinya.

Kekurangan komunikasi dengan pihak sekolah dan komite juga menjadi perhatian, karena hingga saat ini belum ada pertemuan atau rapat komite yang melibatkan orang tua murid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi karena keterbatasan nomor kontak dan ketidaktersediaan pihak terkait untuk dihubungi. (NR)

Berita Terkait

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda
Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:34 WIB

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru