Rekam Jejak Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Ditahan Kejagung RI Dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

JAKARTA, detikkota.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki rekam jejak panjang disejumlah lembaga dengan jabatan mentereng.

Dalam laman web BPK RI, Achsanul Qosasi, tercatat sebagai Anggota III BPK, dengan nama lengkap Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA., CGCAE.

Achsanul Qosasi merupakan pria kelahiran Sumenep tahun 1966. AQ, begitu sapaan akrabnya, telah menjabat sebagai anggota BPK RI dalam 3 periode:
– Anggota VII BPK RI pada Oktober 2014-April 2017
– Anggota III BPK RI pada April 2017-Oktober 2019
– Anggota III BPK RI Oktober 2019 hingga saat ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum menjadi anggota BPK, AQ pernah menjadi anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Achsanul Qosasi juga pernah menjabat sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006 dan Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004.

Bahkan, hingga saat ini Achsanul Qosasi masih menduduki jabatan Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2012 sampai dengan sekarang, Ketua Umum Garuda Tani Nusantara tahun 2008 sampai sekarang, Wakil Ketua Umum Dekopin dari 2009 sampai sekarang.

Jabatan lain, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sejak 2010 hingga sekarang, Bendahara PSSI tahun 2007 sampai 2011, Ketua Umum Persija Selatan tahun 2000 sampai 2013 dan anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah.

Seperti diberitakan, saat ini AQ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga AQ menerima Rp40 miliar melalui Sadikin.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung dilansir detik, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi mengatakan  uang Rp40 miliar itu diduga diterima AQ dalam pertemuan di salah satu hotel. Berdasarkan alat bukti yang ada, Kejagung langsung menahan AQ di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan.

“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui Saudara WP dan SR,” sebut Kuntadi.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Pesan Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi: Jaga Amanah dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terbaru