Rekam Jejak Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Ditahan Kejagung RI Dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

JAKARTA, detikkota.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki rekam jejak panjang disejumlah lembaga dengan jabatan mentereng.

Dalam laman web BPK RI, Achsanul Qosasi, tercatat sebagai Anggota III BPK, dengan nama lengkap Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA., CGCAE.

Achsanul Qosasi merupakan pria kelahiran Sumenep tahun 1966. AQ, begitu sapaan akrabnya, telah menjabat sebagai anggota BPK RI dalam 3 periode:
– Anggota VII BPK RI pada Oktober 2014-April 2017
– Anggota III BPK RI pada April 2017-Oktober 2019
– Anggota III BPK RI Oktober 2019 hingga saat ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum menjadi anggota BPK, AQ pernah menjadi anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Achsanul Qosasi juga pernah menjabat sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006 dan Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004.

Bahkan, hingga saat ini Achsanul Qosasi masih menduduki jabatan Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2012 sampai dengan sekarang, Ketua Umum Garuda Tani Nusantara tahun 2008 sampai sekarang, Wakil Ketua Umum Dekopin dari 2009 sampai sekarang.

Jabatan lain, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sejak 2010 hingga sekarang, Bendahara PSSI tahun 2007 sampai 2011, Ketua Umum Persija Selatan tahun 2000 sampai 2013 dan anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah.

Seperti diberitakan, saat ini AQ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga AQ menerima Rp40 miliar melalui Sadikin.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung dilansir detik, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi mengatakan  uang Rp40 miliar itu diduga diterima AQ dalam pertemuan di salah satu hotel. Berdasarkan alat bukti yang ada, Kejagung langsung menahan AQ di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan.

“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui Saudara WP dan SR,” sebut Kuntadi.

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino
Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Jet Tempur TNI AU Saat Kunjungan ke Magelang
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:36 WIB

Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Berita Terbaru