Satreskrim Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kemasan Minyak Goreng Ilegal Tujuan Dili Timor Leste

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kemasan minyak goreng ilegal yang hendak di Ekspor ke Dili Timor Leste melalui Ekspedisi jalur Laut.

Hal ini benarkan dengan adanya press release yang digelar pada hari Kamis Sore tanggal 12 Mei 2022 di terminal Teluk Lamong atau pelabuhan logistik berskala internasional milik PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) di Jalan Tambak Osowilangon, Surabaya.

Kegiatan press release dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Dirjen perdagangan luar negeri, Direktorat Bea Cukai, Kajari Tanjung Perak. Termasuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto dan Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKBP Anton Elfrino Trisanto, bahwa pengungkapan ini bermula dari sebuah informasi pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul  15.00 Wib, yang menyebutkan adanya beberapa container didalamnya berisi minyak goreng ilegal dalam kemasan yang diduga akan dilakukan Ekspor dengan tujuan Dili Timor Leste.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 petugas mendatangi tempat kejadian perkara yaitu di depo Meratus Jl. Tambak Langon Surabaya dan benar saat itu ditemukan 3 (tiga) unit container
berisi minyak goreng yang akan dilakukan ekspor dengan tujuan Dili Timor Leste,” tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya temuan 3 (tiga) unit container berisi minyak goreng ilegal yang akan di Ekspor ke Dili Timor Leste. Petugas tidak berhenti begitu saja tetap melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Dari keterangan salahsatu saksi bahwa ada 5 (lima) unit Container  berisi Minyak Goreng siap berangkat ke Dili Timor Leste, berada di Terminal Teluk Lamong yang pengiriman minyak goreng tersebut sudah terbit PEB tertanggal 28 April 2022 dan diduga telah melanggar Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan Ekspor sementara Crude Palm Oil, Refined, Blenched and Deodorized Palm Oil,” jelas AKBP Anton Elfrino Trisanto.

“Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan pemeriksaan 5 (lima) kontainer tersebut, bersama dengan Bea Cukai, Satgas Pangan Bareskrim, dan Polda Jatim untuk menuju ketahap penyidikan yang lebih lanjut,” imbuhnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni diduga melakukan kegiatan Ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng dengan cara memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai
dengan isi container, dan dibuktikan dengan adanya 5 (lima) kontainer berisi minyak goreng merk LINSEA, TROPIS dan TROPICAL dengan terbitan PEB tertanggal 28 April 2022, yang saat ini berada di Terminal Teluk Lamong Surabaya.

“Sebanyak 8 (delapan) unit kontainer berisi Minyak Goreng merk TROPIS berjumlah 5.614 karton dan LINSEA sebanyak 4.620 kartondan TROPICAL 45 pack serta 8 (delapan) Dokumen kontainer di Depo Meratus berupa surat jalan, disita guna dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut,” tandasnya.

AKBP Anton Elfrino Trisanto menambahkan, untuk pelaku dalam penyelundupan minyak goreng ini masih dalam proses penyelidikan.  Dan hanya memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang merupakan Eksportir diantaranya berinisial RMN perempuan (60 tahun), warga Sidoarjo dan EM Laki-laki (44 tahun) warga Surabaya serta CTS Laki-laki (33 tahun) warga Pasuruan.

“Untuk pasal yang kita terapkan dalam perkara ini yaitu Pasal 112 Jo. Pasal 51 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan Ekspor sementara Crude Palm Oil, Refined, Blenched and Deodorized Palm Oil,” tutupnya.

[Redho]

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalan Pamekasan–Sumenep, Pengendara Motor Terluka
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Banjir Masih Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan, Ribuan Warga Terdampak
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Pamekasan–Sumenep, Pengendara Motor Terluka

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:52 WIB

Banjir Masih Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan, Ribuan Warga Terdampak

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:08 WIB

Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Berita Terbaru