Seorang Pria di Sumenep Tertangkap Saat Nyabu di Bekas Ruang Kelas Sekolah Dasar

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku inisal SY (23) tahun

Foto: Pelaku inisal SY (23) tahun

SUMENEP, detikkota.com– Ada-ada saja kelakuan seorang pria berinisial SY (23) warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Bagaimana tidak, bekas ruang kelas di salah satu Sekolas Dasar (SD) dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu

“Pealaku ditangkap saat pesta narkotika jenis sabu diruang bekas kelas SDN Pragaaan Laok,” Ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilis resminya. Selasa 12/10/2021

Kasus ini berhasil diuangkap oleh pihak Kepolisian setelah pada sebelumnya, mendapat laporan dari masyarakat sekitar perihal aktivitas terlapor yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap terlapor,” ungkapnya

Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat. Pihak Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan. Benar saja, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram, satubungkus rokok merk Gico warna hitam, potongan sedotan bening sebagai sendok sabu, satu pipet kaca, satu korek api, serta seperangka alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik teh pucuk pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya

Akibat perbuatanhya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TH)

Berita Terkait

Deklarasi Perisai Putih Nusantara Sumenep Digelar 29 Maret, Bupati Dijadwalkan Hadir
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Larasati 2026 Hidupkan Ruang Publik dan Gairahkan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo
Polemik Arisan Get di Sumenep Berakhir Damai, Admin Sebut Hanya Miskomunikasi
Lomba Kapal Tradisional Perkuat Identitas Maritim Kepulauan Seribu Utara
Hilang Sejak Dilaporkan, Nur Faidah Masih Dalam Pencarian
Dandim 0827/Sumenep Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Gantung di Dua Desa
Antisipasi Kelangkaan, Probolinggo Perkuat Stok LPG Hingga H+6 Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Perisai Putih Nusantara Sumenep Digelar 29 Maret, Bupati Dijadwalkan Hadir

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polemik Arisan Get di Sumenep Berakhir Damai, Admin Sebut Hanya Miskomunikasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:55 WIB

Lomba Kapal Tradisional Perkuat Identitas Maritim Kepulauan Seribu Utara

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:44 WIB

Hilang Sejak Dilaporkan, Nur Faidah Masih Dalam Pencarian

Berita Terbaru

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Pemerintahan

Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 12:44 WIB