Sertifikat Mengemudi Ternyata Tidak Menjamin Lulus Mendapatkan SIM

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Mahalnya pembuatan sertifikat mengemudi di Banyuwangi tak menjamin pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) lulus saat ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

Kegagalan tersebut dialami Revandra (20) pemohon SIM C yang merupakan warga tamansuruh glagah Banyuwangi. Dia pun mempertanyakan apa fungsi sebenarnya dari sertifikat mengemudi tersebut

“Saya sudah bayar mahal untuk mendapatkan sertifikat mengemudi ini. Tetapi saya masih gagal, saat ujian praktik SIM C di Satpas Polresta Banyuwangi, Rabu (5/8/2022) kemarin,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terus apa fungsi sertifikat ini?,” Dan informasi dari beberapa pemohon, harga sertifikat bervariasi, ikut dan tidaknya tes kita tetap di berikan sertifikat, namun saat di satpas, sertifikat tidak menjamin untuk lolos,” kata Ravendra kepada wartawan dengan nada kesal, Jumat (05/08/2022).

Ravendra mengaku untuk mendapatkan sertifikat mengemudi sepeda motor, dia harus membayar Rp. 126 ribu, dari harga normal Rp. 550 ribu di Lucky (lembaga kursus mengemudi).

“Katanya karena ada diskon kemerdekaan 77%. Meski begitu, itu masih mahal buat saya, yang hanya seorang anak petani,” ujar ravendra

“Itu pun, saya tidak dilatih mengemudi. Melainkan malah disuruh mengerjakan soal yang ada rambu-rambu lalulintas,” imbuhnya.

Kemudian, kata Ravendra setelah mengerjakan soal yang diberikan lembaga kursus mengemudi tersebut, dicetaklah sertifikat mengemudi yang diterangkan bahwasanya dia telah mengikuti pelatihan singkat dan uji kemampuan mengemudi kendaraan bermotor roda dua / sepeda motor.

“Tanggal 10 Agustus ini saya disuruh datang ke Satpas Polresta Banyuwangi, untuk ujian praktek lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpas Polresta Banyuwangi kini mewajibkan Pemohon SIM untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Sim yang tertuang dalam pasal 9 ayat 3.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Masyarakat pun berusaha memenuhinya. Namun, tak sedikit yang mengeluhkan mahalnya pembuatan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Lucky, lembaga kursus mengemudi yang menyewa tempat diluar kawasan Satpas Polresta Banyuwangi.

Keluhan ini banyak disampaikan warga Banyuwangi melalui media sosial yang menjadi perbincangan netizen dan menyita perhatian para aktivis khususnya di Bumi Blambangan.

Yono petugas lembaga kursus mengemudi “Lucky” menyampaikan bahwasanya harga pembuatan sertifikat yang diterbitkan lembaganya, tergantung dari paketnya.

Kursus mengemudi sepeda motor paket lengkap dibanderol Rp. 1.200.000; paket pengetahuan mengemudi Rp. 550 ribu, dan kecakapan mengemudi Rp. 800 ribu.

Sedangkan mengemudi mobil paket lengkap 1.800.000, pengetahuan mengemudi Rp. 650 ribu, kecakapan mengemudi Rp. 1.300.000.

“Tetapi itu harga kemarin, kalau sekarang kita diskon 77%. Promo kemerdekaan bulan agustus,” jelas Yono selaku karyawan yang diperaya oleh pihak lucky, Rabu (3/8/2022).(no)

Berita Terkait

1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa
Bupati Sumenep Imbau ASN Tingkatkan Kinerja Jelang Akhir Tahun dan Nataru 2026
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Bupati Sumenep Tekankan ASN Wajib Kuasai Teknologi untuk Perkuat Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Sumenep Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
Lumajang Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif di KI Awards 2025
PKK Probolinggo Dorong Penguatan Administrasi dan Kapasitas Kader Desa
Bupati Bangkalan Tinjau Progres Perbaikan Drainase di Arosbaya

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:31 WIB

1.737 Anggota BPD Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 12:09 WIB

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 11:58 WIB

Bupati Sumenep Tekankan ASN Wajib Kuasai Teknologi untuk Perkuat Pelayanan Publik

Senin, 1 Desember 2025 - 11:54 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Minggu, 30 November 2025 - 15:00 WIB

Lumajang Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif di KI Awards 2025

Berita Terbaru